Demokrat serta PPP Minta Formulir Keberatan Saksi Rekapitulasi PSU Banten II
Jakarta – Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan keberatan dengan hasil rekapitulasi hasil penghitungan pernyataan ulang Pemilihan Legislatif 2024 untuk DPR Daerah Pemilihan Banten II. Hal ini diutarakan dengan segera oleh saksi dari Partai Demokrat Andi Nurpati yang mana menyimpulkan hasil rekapitulasi yang dimaksud cuma didapatkan melalui pemilihan pernyataan ulang pada 120 TPS.
Menurut Andi, KPU seharusnya melakukan rute penyandingan perolehan pengumuman dalam Formulir C hasil dengan Formulir D hasil kecamatan di dalam 120 Tempat Pemungutan Suara (TPS)
“Dari segala serangkaian yang digunakan ada mengenai rekapitulasi pasca putusan MK, saya ingatkan lagi putusan MK ini tidak tentang penghitungan pendapat ulang, tapi penyandingan suara. Dari C Hasil ke D Hasil,” kata Andi di ruang sidang tempat berlangsungnya rapat pleno rekapitulasi nasional dalam KPU RI, Jakarta, Ahad, 28 Juli 2024.
Andi menyatakan pihaknya keberatan dengan hasil rekapitulasi tersebut. Dia juga memohon formulir catatan atau keberatan saksi untuk KPU. “Kami dari Demokrat berkeberatan berhadapan dengan kronologis yang digunakan sudah ada ada, dan juga kami ingin menyampaikan kami sudah ada bersurat ke KPU RI juga untuk menjelaskan kronologis tersebut. Jadi kami memohonkan form nota keberatan untuk nanti kami komunikasikan terhadap pimpinan,” tegasnya.
Dia mengatakan, Demokrat ingin melakukan konfirmasi ada atau tidaknya perbedaan data perolehan pengumuman calon anggota legislatif dari setiap partai pada antara dua dokumen tersebut. Andi mengklaim bahwa rute penyandingan data tak sepenuhnya dijalankan oleh KPU dengan alasan tiada mendapatkan formulir yang disebutkan di dalam beberapa TPS.
Dalam kesempatan yang mana sama, saksi dari PPP juga menyatakan keberatannya dengan hasil rekapitulasi ulang Pileg DPR RI untuk Dapil Banten II. PPP menilai, adanya unsur ketidaktelitian di proses penghitungan hasil Pileg 2024 di wilayah Banten II.
“Kami mengamati bahwa adanya unsur ketidaktelitian di perhitungan ini. Artinya, bahwa Partai Persatuan Pembangunan menyatakan keberatan terhadap perhitungan dari pada rekap Banten 2 terima kasih,” ucap saksi dari PPP pada kesempatan yang tersebut sama.
Namun, penolakan mereka bukan dapat mengubah hasil putusan KPU terhadap hasil Pileg pada Dapil Banten II.
Usai mendengarkan pernyataan dari para saksi partai lalu Bawaslu, komisioner KPU Idham Kholik menetapkan hasil PHPU pemilihan anggota DPR RI dapil Banten II. “Jika tiada ada lagi, dengan demikian hasil perbuatan lanjut putusan Mahkamah Konstitusi berhadapan dengan PHPU Pemilihan Umum anggota DPR RI dapil Banten II kami akan tetapkan. Setuju?” kata Idham sebelum mengetuk palu.
Diketahui, berdasarkan hasil yang digunakan dibacakan oleh jajaran KPU, ke urutan pertama terdapat Partai Amanat Nasional (PAN) yang dimaksud mendapatkan 244.974 suara.
Jumlah ini adalah gabungan pernyataan partai kemudian calon anggota legislatif yang mana diusung. Di urutan kedua disusul oleh Partai NasDem dengan perolehan 208.801 suara. Sedangkan tempat ketiga ditempati oleh Gerinda yang dimaksud mendapat 197.424 suara.
Selanjutnya terdapat partai Golkar dengan perolehan 174.570 suara, PKS mendapat 165.424 suara, serta PDI Perjuangan mendapat 142.154 suara. Partai Demokrat selaku pihak penggugat memperoleh 142.129 suara.
Diketahui sebelumnya, rapat pleno rekapitulasi nasional ini diselenggarakan pasca KPU RI melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024.
Artikel ini disadur dari Demokrat dan PPP Minta Formulir Keberatan Saksi Rekapitulasi PSU Banten II




