Jokowi Teken Aturan Baru Pemakaian Tenaga Kerja Mancanegara di tempat IKN, Wajib Didampingi Pekerja Lokal

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru mengenai pemakaian tenaga kerja asing (TKA) di dalam Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN). Hal ini seperti yang dimaksud diatur pada Peraturan pemerintahan Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan otoritas Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, serta Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha dalam Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN).
Lewat aturan terbaru ini, pemanfaatan tenaga kerja asing di tempat IKN wajib didampingi oleh para pekerja lokal atau dari Indonesia. Hal ini seperti yang tertuang pada pasal 22 ayat (2) butir a lalu b, seperti yang tersebut ditambahkan.
“Setiap pelau perniagaan yang tersebut memperkerjakan Tenaga Kerja Luar Negeri wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping, melaksanakan sekolah kemudian pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping sesuai dengan kualifikasi jabatan yang mana diduduki oleh tenaga kerja asing, serta memulangkan Tenaga Kerja Asing, serta memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelahnya perjanjian kerja berakhir,” tulis Pasal 22 ayat (2), Kamis (15/8/2024).
Pada belied yang dimaksud juga dijelaskan bahwa pengaplikasian tenaga kerja asing di area IKN paling lama bekerja 10 tahun, akan tetapi masih dapat diperpanjang sesuai persetujuan Badan Otorita lalu menimbang sesuai kebutuhan.
Pelaku perniagaan yang tersebut dapat menggunakan tenaga kerja asing merupakan badan perniagaan yang dimaksud melakukan perniagaan dan/atau kegiatan pada Ibu Pusat Kota Nusantara.
Pada ayat (3) selanjutnya juga dijelaskan bahwa pelaku usaha yang tersebut memperkerjakan tenga kerja asing sebagaimana dimaksud termasuk Pelaku Usaha yang mana melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah pada IKN, dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi pemakaian Tenaga Kerja Eksternal untuk jangka waktu tertentu.
Kewajiban pembayaran dana kompensasi penyelenggaraan Tenaga Kerja Mancanegara bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di area lembaga lembaga pendidikan dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi pemakaian Tenaga Kerja Mancanegara sebagaimana dimaksud pada ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.




