PP Kesejahteraan Dinilai Memberatkan, Pengusaha Kirim Pernyataan Sikap ke Jokowi lalu Prabowo

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sama-sama lebih lanjut dari 20 asosiasi lintas sektor terkait menyetujui secara resmi pernyataan sikap atau petisi yang dimaksud berisi aspirasi Peraturan pemerintahan (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Nantinya petisi yang dimaksud akan dikirim ke pemerintah serta presiden terpilih.
APINDO mengingatkan bahwa pasal-pasal bermasalah pada PP 28 lalu RPMK dikhawatirkan dapat menciptakan ketidakstabilan di area berbagai sektor terkait, termasuk ritel, pertanian, serta lapangan usaha kreatif yang bergantung pada sistem ekologi Industri Hasil Tembakau (IHT).
Wakil Ketua Umum APINDO, Franky Sibarani mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai koordinasi lalu kajian, di tempat mana sebenarnya PP ini cukup memberatkan bagi multi sektor, baik industri, pedagang, petani, juga sebetulnya juga konsumen.
“Dalam hal ini tentu kita diminta untuk secara bergerak memberi masukan di konteks dikeluarkannya peraturan menteri turunannya. Problem besar adalah di dalam mana PP 28 ini, yang mana kami cermati ada 2 atau 3 prinsip yang kita lihat proses ataupun isinya kurang tepat,” ujar Franky di Kongres Pers di tempat Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Menurut Franky, ketika ini Indonesia juga sedang pada transisi pemerintahan baru dimana banyak pekerjaan rumah yang tidak ada mudah, diantaranya seperti PMI Pabrik yang koreksi.
“Artinya sektor pada kondisi terkontraksi, akibat penurunan permintaan bursa baik global maupun lokal. Jadi artinya, kalau peraturan ini akan terus ada maka kontraksi itu akan berkepanjangan,” jelas Franky.
Dengan demikian, APINDO juga para asosiasi terkait lainnya memohonkan Presiden Joko Widodo juga presiden terpilih Prabowo Subianto untuk berhenti pada pembahasan PP 28 tersebut.
“Teman-teman tadi menyampaikan bahwa stop pembahasan. kemudian diminta terhadap presiden kemungkinan besar nanti kita akan bersama-sama mengirimkan petisi ini dengan surat tentunya terhadap presiden Jokowi lalu presiden terpilih pak prabowo subianto untuk menghentikan atau menyetop dulu pemberlakuan PP 28, jadi ini harapan dari bidang hasil tembakau dan juga turunannya,” ungkap Franky.
Dalam kesempatan yang mana sama, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, menyoroti dampak besar yang dimaksud akan dialami petani tembakau apabila ketentuan ini diterapkan secara ketat.




