PP Bidang Kesehatan Dinilai Mengancam Tenaga Kerja

JAKARTA – Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Bidang Kesehatan dinilai mengancam tenaga kerja. Maka itu, Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) tegas menolak PP Kesehatan.
Organisasi yang tersebut mewakili sekitar 3,1 jt petani tembakau di tempat seluruh Indonesia yang dimaksud menciptakan surat terbuka yang mana ditujukan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam surat terbuka itu, merekan menyatakan bahwa kebijakan ini tidaklah cuma berdampak buruk bagi kelangsungan hidup petani tembakau, tetapi juga berpotensi memperburuk kondisi sektor ekonomi nasional, khususnya pada hal penyerapan tenaga kerja.
Ketua Umum DPN APTI Agus Parmuji mengatakan, kebijakan yang tersebut tertuang pada PP 28 Tahun 2024, khususnya pada Pengaturan Zat Adiktif (Pasal 429–463) meningkatkan kekuatan perasaan khawatir petani tembakau akan masa depan mereka. “PP 28 Tahun 2024, khususnya ruang lingkup Pengaturan Zat Adiktif (Pasal 429-463) isinya yang dimaksud restriktif semakin mendekatkan kiamat bagi petani tembakau. (Sehingga) niat pemerintah yang mana ingin membunuh nafas petani tembakau sebagai soko guru di dalam negeri ini semakin nyata,” kata Agus Parmuji, Kamis (15/8/2024).
Petani tembakau di lima tahun terakhir disebutkan telah dilakukan merasakan dampak secara langsung dari kebijakan yang tidak ada berpihak, mulai dari penurunan biaya panen, keterlambatan penyerapan hasil panen, hingga kenaikan cukai yang dimaksud terus membebani. “Tahun 2020 cukai naik 23 persen, tahun 2021 naik 12,5 persen, tahun 2022 naik 12 persen, tahun 2023 lalu 2024 naik 10 persen. Bagi petani tembakau, kenaikan cukai yang digunakan eksesif pada lima tahun terakhir itu semakin mendekatkan merek di jurang kematian,” ujar Agus.
Dia mengungkapkan, sekitar 95 persen tembakau di dalam Indonesia diserap oleh pabrikan rokok pada negeri. Namun, kebijakan cukai yang memberatkan kemudian peraturan lainnya menyebabkan penurunan signifikan di pembelian tembakau oleh pabrik-pabrik, yang digunakan pada akhirnya berdampak buruk pada para petani.
Dia mengatakan, jikalau tren ini terus berlanjut, tiada cuma petani yang akan merasakan dampaknya, tetapi juga pekerja yang dimaksud terlibat di rantai sektor tembakau. Dia menambahkan, prospek penurunan penyerapan tenaga kerja penolakan terhadap PP Kesejahteraan ini juga didorong oleh perasaan khawatir akan penurunan penyerapan tenaga kerja.
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatatkan data jumlah keseluruhan pekerja yang dimaksud ter-PHK pada periode Januari-Juni 2024 mencapai 32.064 orang, meningkat 21,4 persen dari periode yang digunakan serupa tahun lalu. Di sisi lain, lanjut dia,proporsi pekerja informal di area Indonesia pada waktu ini tercatat 59,17 persen, naik dibandingkan Agustus 2019 yang dimaksud sebesar 55,88 persen.
Lebih lanjut beliau mengatakan, banyaknya pekerja informal menunjukkan besarnya jumlah agregat angkatan kerja yang tidaklah terserap oleh lapangan kerja formal. Bidang tembakau, yang selama ini menjadi penyerap tenaga kerja besar di tempat pedesaan, saat ini terancam semakin terpuruk.
“Hal ini berpotensi memperburuk kondisi ketenagakerjaan di area Indonesia, mengingat pekerja informal lebih besar rentan terhadap ketidakpastian penghasilan kemudian minimnya akses terhadap asuransi dan juga modal usaha,” ungkapnya.
Dengan kondisi tersebut, DPN APTI berharap agar pemerintahan mendatang, di tempat bawah kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dapat merumuskan kebijakan yang tersebut lebih banyak berpihak pada petani tembakau lalu tenaga kerja di tempat sektor ini. Mereka berharap kebijakan di area masa depan akan melindungi dan juga menyokong keberlangsungan perekonomian petani tembakau juga mengamankan lapangan kerja bagi jutaan orang di area Indonesia.
“Kami sangat berharap, pemerintahan mendatang semoga miliki iktikad baik dengan merumuskan kemudian menyebabkan kebijakan yang dimaksud melindungi juga memerdekakan kelangsungan ekonomi petani tembakau di dalam Indonesia,” pungkasnya.


