Alasan Bareskrim Tak Menahan Mantan Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi

JAKARTA – Bareskrim Polri tidaklah menahan mantan pegawai Badan Pengawas Solusi serta Makanan (BPOM) Inisial SD yang merupakan dituduh persoalan hukum dugaan pemerasan lalu gratifikasi terhadap Direktur PT Anugrah Original Bionature Indonesia (AOBI) Fictor Kusumareja senilai Rp3,49 miliar. Keputusan itu berdasarkan pertimbangan penyidik Bareskrim Polri.
“Sementara, berdasarkan pertimbangan penyidik, belum diperlukan (penahanan),” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa terhadap wartawan, Kamis (15/7/2024).
Namun, Arief belum memerinci terkait pertimbangan apa yang mana menjadi alasan penyidik tak melakukan penahanan, meskipun mantan pegawai BPOM itu sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui sebelumnya, Arief mengungkap bahwa SD telah lama melakukan aksi pidana pemerasan, lalu gratifikasi yang dimaksud pada kurun waktu 2021 hingga 2023.
“Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilaksanakan lantaran adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” kata Arief di keterangan tertulisnya, Hari Senin (12/8/2024).
Arief menjelaskan, penetapan terdakwa SD dilaksanakan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, dan juga hasil gelar kejuaraan perkara pada 24 Juni 2024. “Penyidik telah dilakukan memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana lalu bahasa, 28 saksi yang digunakan terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi pada luar BPOM 3 saksi yaitu KPK kemudian 2 saksi dari perbankan,” katanya.
Penyidik juga telah terjadi melakukan penyitaan barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar kemudian 65 dokumen lainnya. Terkait dugaan pemerasan serta gratifikasi yang dilaksanakan SD, BPOM telah terjadi melakukan pemeriksaan juga menjatuhkan sanksi melawan pelanggaran disiplin terhadap SD terdiri dari demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM pada Tarakan.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap terperiksa yakni Pasal 12 huruf (e) juga atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang inovasi menghadapi UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.



