Larangan Jilbab Bagi Paskibraka Putri Penyesatan Pancasila lalu Melanggar HAM

JAKARTA – Larangan pemakaian jilbab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada HUT ke-79 RI di tempat Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN) oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menuai kecaman publik. Kebijakan yang disebutkan dinilai melanggar Hak Asasi Individu (HAM) serta penyesatan terhadap ideologi Pancasila.
Direktur Eksekutif Pusat Advokasi Hukum kemudian Hak Asasi Individu (Paham) Indonesia Busyraa mengatakan, kontroversi IKN tak ada habisnya. Belum usai kontroversi biaya perhelatan peringatan keras HUT ke-79 RI dengan anggaran yang mana sangat besar. Kini muncul lagi kontroversi lain yakni dugaan larangan jilbab bagi Paskibraka 2024 di tempat IKN, Kalimantan Timur.
“Semua Paskibraka putri tiada ada yang digunakan mengenakan jilbab atau hijab, padahal sebelum berangkat ke IKN terdapat 18 Paskibraka putri yang digunakan telah mengenakan jilbab di kesehariannya,” Kamis (15/8/2024).
Padahal, UUD 1945 secara tegas memberikan pemeliharaan terhadap setiap orang untuk menjalankan agama kemudian kepercayaannya masing-masing. Berjilbab adalah salah satu bentuk ibadah umat Islam yang seharusnya sudah ada diketahui juga oleh penanggung jawab kegiatan Paskibraka ini yaitu Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
“BPIP selaku pembina ideologi Pancasila harusnya memahami bahwa sila pertama Pancasila memberikan dukungan terhadap kebebasan untuk menjalankan agama,” tegasnya.
Terkait persoalan pada atas, pihaknya menuntut BPIP lalu Kementerian Pemuda lalu Olahraga (Kemenpora) memberikan kebebasan lalu dukungan terhadap pengaplikasian hak mengenakan jilbab bagi 18 Paskibraka putri yang mana akan bertugas di dalam IKN
“Kami mengecam segala bentuk tindakan dan juga perbuatan pengkondisian keadaan di bentuk dan juga cara apa pun oleh negara atau pun oknum pejabat negara untuk tak mengenakan jilbab atau berpakaian sesuai dengan keyakinan agama yang mana sudah pernah dijalankan Paskibraka Putri selama ini,” tegasnya.
“Pelarangan yang dimaksud merupakan penyesatan ideologi Pancasila kemudian kegagalan dalm pengamalannya juga bertentangan dengan spirit Nusantara yang mana digadang-gadangkan sebagai keberhasilan IKN,” sambungnya.



