DPR Abaikan Putusan MK, Kesempatan Kaesang Maju Pilgub Hidup Lagi

JAKARTA – Pantia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah Badan Legislasi (Baleg) DPR telah lama menolak untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang ketentuan usia minimum calon kepala daerah. Dalam putusan MK, titik temu hitung usia minimum calon kepala wilayah dihitung ketika penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tetapi Baleg DPR memilih putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai acuan di menghitung usia minimum calon kepala area sejak pelantikan. Pada rapat yang tersebut dilakukan Rabu (21/8/2024) kebijakan itu diambil hanya sekali di hitungan menit.
Baca juga: Tunda Pengesahan RUU Pilkada, DPR Bakal Rapat Bamus Kembali
Mayoritas fraksi kecuali PDIP menganggap putusan MA lalu MK sebagai dua opsi yang dapat diambil dan juga digunakan. Atas dasar itu, DPR menilai dapat mengadopsi putusan yang disebutkan pada merevisi UU Pemilihan Kepala Daerah sebagai pilihan kebijakan pemerintah masing-masing fraksi.
Wasekjen GibranKu, Pangeran Mangkubumi berpendapat jikalau secara normatif putusan MK yang disebutkan masih memberikan prospek yang tersebut serupa bagi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep untuk forward pada bursa pencalonan gubernur.
“Hal yang dimaksud di dalam dasarkan pada tak adanya amar putusan yang tersebut mengubah ketentuan ketentuan usia calon gubernur yakni berusia 30 tahun,” ujar Pangeran, Kamis (22/8/2024).
Terlebih menurut Pangeran, sudah ada ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang dimaksud substansinya tiada miliki kontradiksi dengan UU Pilkada.
“Jika kita mengacu untuk putusan MA terkait batas usia, maka secara eksplisit bukan ada yang tersebut kontradiktif dengan putusan MK maupun UU Pilkada. Sehingga hal ini masih memberikan prospek untuk Mas Kaesang untuk progresif sebagai calon gubernur,” paparnya.
Lebih lanjut Pangeran menegaskan, jikalau sikap MK yang tiada membatasi tafsir berhadapan dengan putusannya yang disebutkan memberikan ruang bagi siapa pun yang dimaksud telah memenuhi aturan berhak progresif pada kontestasi pilkada November mendatang.
“Ya secara normatif masih berlaku, tiada ada yang digunakan berubah mengenai penetapan batas usia. Tetap usia 30 tahun, MK bahkan tidaklah membatasi siapa pun untuk menafsirkan putusannya sendiri,” pungkasnya.



