KPU Bakal Tindak Lanjuti Putusan MK, tapi Konsultasi Dulu ke DPR

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan dukungan pada pemilihan gubernur 2024. Namun, KPU secara prosedur harus berkonsultasi ke DPR.
“Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua KPU Mochamad Afifuddin untuk wartawan, Kamis (22/8/2024).
Afif mengumumkan aktivitas lanjut menghadapi putusan MK itu akan diadakan oleh pihaknya secara prosedur. Dia mengumumkan yang digunakan pertama akan diadakan KPU ada melakukan konsultasi dengan DPR.
“Dengan jalur, satu kita mengkonsultasikan dulu aksi lanjuti (putusan MK) ini,” paparnya.
Sebab bedasarkan pengalamannya, jajaran KPU tersandung etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) oleh sebab itu tak mengkonsultasikan putusan MK terhadap DPR. Putusan MK ketika itu persoalan persyaratan usia capres-cawapres yang dimaksud menimbulkan Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi kontestan pemilu.
“Karena dulu pada pilpres kita juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, tapi ketika proses konsultasi tidaklah dilaksanakan itu, itu dianggap kesalahan yang tersebut diadakan oleh KPU,” jelasnya.
Afif menambakan pihaknya telah terjadi melayangkan surat pada DPR untuk sejak 21 Agustus 2024. Hal itu dilaksanakan untuk mengajukan konsultasi terkait putusan MK.
“Selanjutnya tentu dikarenakan masih ada waktu terkait dengan tindakan lanjut ini akan digunakan teristimewa untuk pendaftaran calon kepala wilayah yang dimaksud mulai dibuka 27-29 Agustus 2024, jadi kita berupaya berbicara dan juga mengkomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draf,” pungkasnya.




