Dua Siklus Lebih HP kemudian Buku Catatan Hasto Masih Disita KPK

JAKARTA – Dua bulan lebih banyak atau sekitar 66 hari handphone (HP) hingga buku catatan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto masih disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyampaikan buku catatan partai yang mana sempat disita KPK sempat ia ingin minta kembali lewat Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Namun hingga sekarang ini buku catatan berserta handphone miliknya belum juga dikembalikan oleh KPK. Hasto menjelaskan buku catatan itu menyimpan informasi rahasia partai terkait dengan pilkada. Menurutnya, belum dikembalikan buku yang dimaksud akibat ada dugaan intervensi dari pihak luar terhadap area strategis agar calon-calon yang dimaksud forward dikehendaki oleh penguasa.
“Ya kita telah mencoba suatu proses ke badan pengawas akibat itu dokumen menyangkut hal-hal yang mana sangat penting terkait dengan informasi partai sehingga dengan meninjau bagaimana, pemilihan gubernur itu juga masuk ranah intervensi hukum,” ujar Hasto pada Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Dia juga menganggap hal itu juga beririsan seperti yang digunakan sebelumnya disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, tentang upaya pengambilan alihan PDIP oleh pihak luar. “Ada upaya-upaya mengambil alih PDI Perjuangan, baik secara segera maupun tak langsung. Apa yang digunakan menjadi rumors kan kemudian hari terbukti,” katanya.
Sebagai informasi, buku catatan serta handphone milik Hasto disita KPK lewat asisten, Kusnadi. Saat itu Hasto sedang menjalani pemeriksaan di area KPK pada Awal Minggu (10/6/2024).
Penyidik KPK, Rossa diduga melakukan aksi ilegal dengan memeriksa dan juga menyita ponsel Kusnadi beserta gawai milik Hasto. Selain itu, buku partai berisi catatan konferensi antara Megawati Soekarnoputri lalu Hasto, bergabung dirampas.
Saat Hasto menjalani pemeriksaan di tempat KPK, tanpa peringatan seseorang yang mana memakai masker kemudian topi mendatangi Kusnadi. Saat itu, Kusnadi mengawaitu di area lantai bawah KPK sama-sama para wartawan lalu staf lainnya.
Orang yang disebutkan yang tersebut belakangan diketahui Rossa, meminta-minta Kusnadi naik ke lantai dua di area Gedung KPK dengan klaim dipanggil oleh Hasto. Kusnadi ketika berada di area lantai dua tidak ada bertemu Hasto, tetapi justru dipaksa menjalani pemeriksaan kemudian barang bawaan turut disita.
Padahal, Kusnadi tidak merupakan objek pemanggilan KPK pada ketika itu. Aksi Kompol Rossa terhadap Kusnadi yang melakukan penyitaan dan juga penggeledahan diduga melanggar Pasal 33 kemudian 39 KUHP.


