7 Hakim MK Sepakat Banding Putusan PTUN Menangkan Paman Gibran, Ada Konflik Kebatinan?

JAKARTA – Tujuh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setuju mengajukan banding menghadapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ibukota ( PTUN ) Ibukota Indonesia yang dimaksud mengabulkan gugatan Hakim Konstitusi Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman sebagian. Kesepakatan itu, usai 7 hakim konstitusi mengatur Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pagi ini, tanpa peluncuran Anwar Usman.
Juru Bicara MK Fajar Laksono, enggan merinci persoalan ada tidaknya konflik suasana batin dalam tubuh para hakim menghadapi sikap banding itu. Sebab suasana kebatinan hanya saja bisa saja dijelaskan oleh masing-masing hakim MK.
“Hanya beliau-beliau yang tersebut tahu konflik suasana kebatinan,” ujar Fajar dalam Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Sejauh ini beliau melihat, jalannya tahapan gugatan itu di tempat PTUN, persidangan di area MK tetap memperlihatkan berjalan baik.
“Tapi nyatanya kan semua proses penanganan perkara berjalan semua ya. Putusan, sidang semuanya kan berjalan semua. RPH juga pengambilan langkah berjalan semua,” kata Fajar.
Dia berharap, apabila memang sebenarnya ada konflik internal, hal yang disebutkan tidak ada mengganggu tanggung jawab hakim pada pekerjaannya di dalam MK.
“Kalau pun ada ya situasi kebatinan tertentu ya mudah-mudahan tidaklah mengganggu melaksanakan kewenangan MK,” sambungnya.
Fajar menjelaskan, dari hasil RPH 7 hakim, alasan MK banding lantaran putusan PTUN tidak ada sesuai dengan harapan. MK akan datang mempelajari secara cermat ratio decidendi dari amar putusan PTUN sebelum mengajukan banding.
“Ya nanti itu akan dituangkan di memori banding lah ya. Yang pasti oleh sebab itu tentu putusan itu tak sesuai dengan yang tersebut diharapkan, dan juga ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge tindakan itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu,” tuturnya.



