BPIP Klaim Tidak Memaksa Paskibraka Lepas Jilbab

JAKARTA – Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengklaim bahwa pihaknya tidaklah memaksa para Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 melepas jilbab ketika pengukuhan di tempat Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN). Yudian merespons berkembangnya wacana di area rakyat terkait tuduhan terhadap BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab terhadap 18 Paskibraka Nasional putri pada ketika pengukuhan Paskibraka.
“BPIP menegaskan bahwa tak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” tegasnya di keterangan resmi yang digunakan diterima, Rabu (14/8/2024).
Yudian menjelaskan bahwa sejak awal berdirinya Paskibraka sudah dirancang seragam beserta atributnya yang digunakan memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga serta merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP sudah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Proyek Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang digunakan mengatur mengenai tata pakaian lalu sikap tampang Paskibraka.
“Aturan yang disebutkan untuk tahun 2024 telah terjadi ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, serta Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” jelas Yudian.
Yudian pun mengungkapkan penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut lalu sikap tampang sebagaimana terlihat pada ketika pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan merek pada rangka mematuhi peraturan yang tersebut ada juga cuma diadakan pada pada waktu Pengukuhan Paskibraka lalu Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan juga Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan pemanfaatan jilbab serta BPIP menghormati hak kebebasan pemakaian jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh lalu taat pada konstitusi,” pungkasnya.



