DPR Pastikan RUU Pemilihan Kepala Daerah Tak Berlaku, Pendaftaran pemilihan kepala daerah Pakai Putusan MK

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meyakinkan revisi undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) tak akan berlaku. Sehingga, pendafataran pemilihan gubernur akan masih merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mulanya, Dasco menjelaskan RUU pemilihan gubernur ini telah dibawa ke rapat paripurna. Namun, sempat mengalami penundaan selama 30 menit, maka telah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah bukan dapat dilaksanakan.
“Oleh lantaran itu sesuai dengan mekanisme yang tersebut berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang tersebut diatur sesuai dengan tata tertib di area DPR serta sebab pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu sudah ada pada tahapan pendaftaran Pilkada,” kata Dasco pada jumpa persnya di area Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Oleh akibat itu, ia menjamin DPR akan patuh dan juga taat dan juga tunduk terhadap aturan yang mana berlaku. Dasco menegaskan RUU yang disebutkan tak berlaku lagi.
“Pada ketika pendaftaran nanti akibat RUU pemilihan gubernur belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil tindakan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh juga Partai Gelora. Demikian pernyataan singkat dari kami, mudah-mudahan menjadi jelas,” ujarnya.




