Soal Putusan MK atau MA dalam pemilihan gubernur 2024, Istana: Ikuti Aturan yang digunakan Berlaku Terakhir

JAKARTA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi mengumumkan pemerintah akan mengikuti peraturan yang dimaksud berlaku terakhir terkait kontestasi pemilihan kepala daerah 2024.
“Aturan yang dimaksud berlaku terakhir, MK kan?,” kata Hasan dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
“Iya, aturan yang berlaku itu. Kedudukan kita serupa soalnya,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan pernyataan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud mengubah ketentuan ambang batas pencalonan untuk pilkada juga respons DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) yang dimaksud berencana mengeksplorasi RUU Pilkada. Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan dan juga langkah dari masing-masing lembaga negara terkait pembaharuan aturan Pilkada.
“Kita hormati kewenangan dan juga kebijakan dari masing-masing lembaga negara,” kata Jokowi di keterangannya yang tersebut ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 21 Agustus 2024.
Presiden mengatakan bahwa polemik antara putusan MK serta tindakan DPR adalah bagian dari proses konstitusional. “Itu proses konsitusional yang tersebut biasa terjadi dalam lembaga-lembaga negara yang tersebut kita miliki,” kata Jokowi.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh kemudian Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala wilayah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara yang disebutkan dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024 pada Ruang Sidang Pleno MK yang dimaksud oleh Ketua MK Suhartoyo.
Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, kemudian Wali Perkotaan (UU Pilkada). Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai kebijakan pemerintah (parpol) yang digunakan tiada miliki kursi dalam DPRD untuk mengajukan calon kepala wilayah pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang mana diadakan serentak pada 27 November nanti.


