Taspen Lakukan Digitalisasi Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan

JAKARTA – Taspen melakukan digitalisasi arsip yang digunakan terstruktur juga sistematis dengan tujuan meningkatkan tata kelola kearsipan yang tersebut baik. Organisasi melakukan berbagai upaya salah satunya belajar dari perusahaan yang digunakan sudah ada sukses melakukan pengarsipan dengan baik.
Terbaru, Taspen melakukan kegiatan Benchmarking Kearsipan ke PT Timah Tbk, yang dimaksud telah meraih akreditasi dengan kualifikasi Istimewa (AA) dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 2023.
Dari kegiatan tersebut, Taspen belajar meningkatkan tata kelola kearsipan sehingga pengarsipan dapat dijalankan tambahan efisien melalui digitalisasi, meningkatkan aksesibilitas, keamanan, lalu ketahanan arsip, juga menurunkan biaya penyimpanan fisik serta perawatan dokumen.
Plt. Corporate Secretary Taspen, Pudiastuti Citra Adi menyatakan, pihaknya meyakini bahwa proses pengarsipan merupakan elemen kunci untuk menegaskan bahwa informasi yang tersebut diterima kontestan akurat dan juga lengkap.
“Dengan belajar dari yang digunakan terbaik, Taspen dapat secara segera mengamati proses pengelolaan arsip, baik konvensional maupun digital dalam PT Timah,” kata Pudiastuti di keterangan resminya yang mana diterima SINDOnews, Kamis (21/8/2024).
Baca Juga: Taspen Kelola Dana Pensiun 66.376 ASN di area Kemenkumham
Dalam kegiatan ini, regu kearsipan Taspen mengunjungi record center PT Timah Tbk untuk mempelajari proses lalu sistem pengelolaan arsip yang tersebut diterapkan dalam sana.
Sementara itu, Kepala Lingkup Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, mengatakan, pihaknya terus melakukan pembenahan juga penyesuaian di pengelolaan arsip agar keamanan lalu keselamatan arsip tetap memperlihatkan terjaga, sesuai dengan standar yang digunakan ditentukan oleh perka ANRI.
“Kami sudah pernah menerapkan arsip digital, lalu dengan adanya akreditasi dari ANRI, kami wajib mengikuti semua standar yang dimaksud ditetapkan, mulai dari pengelolaan, penyimpanan, pengawasan, hingga pembinaan,” ungkap Anggi.
Pedoman juga standar pengelolaan kearsipan diatur pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Indikator penilaian di akreditasi kearsipan meliputi Kebijakan Kearsipan, Pembinaan Kearsipan, Pengelolaan Arsip, SDM Kearsipan, Prasarana lalu Sarana Kearsipan, dan juga Organisasi Kearsipan. Akreditasi kearsipan ini dapat menjadi tolok ukur mutu juga kelayakan terhadap unit kearsipan.




