Mahkamah Konstitusi Tegaskan Suhartoyo Masih Sah Ketua MK selama 14 Hari

JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan Suhartoyo masih sah sebagai Ketua MK walaupun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Ibukota menyatakan SK pengangkatan Suhartoyo tak sah. Menurut Fajar, putusan yang disebutkan belum mempunyai kekuatan hukum tetap memperlihatkan atau inkrah.
“Ya kan masih 14 hari. Kan bukan serta-merta langkah itu berlaku. Jadi tindakan ini kan belum inkrah ini kan, jadi selama 14 hari ya belum ada inovasi apa pun,” kata Fajar di tempat gedung MK, Rabu (14/8/2024).
Dia menjelaskan, MK diberikan waktu selama 14 hari setelahnya menerima salinan putusan PTUN, untuk menentukan sikap banding. Namun jikalau tiada mengajukan banding, maka putusan itu telah terjadi miliki kekuatan hukum tetap.
“Kita punya waktu untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak. Kalau banding berarti kan belum inkrah putusannya. Tapi kalau kemudian kita tiada menyatakan banding berarti inkrah pada waktu 14 hari,” tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang disertai oleh 7 hakim konstitusi, MK akan banding melawan putusan tersebut. Kata Fajar alasan banding itu oleh sebab itu putusan PTUN bukan sesuai dengan harapan.
“Ya nanti itu akan dituangkan di memori banding lah ya. Yang pasti dikarenakan tentu putusan itu bukan sesuai dengan yang dimaksud diharapkan, kemudian ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge kebijakan itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu,” ujarnya.
Namun beliau menegaskan sebelum mengajukan banding MK akan mempelajari secara cermat ratio decidendi dari amar putusan PTUN. Sebab salinan utuh putusan itu bari diterima pihaknya.
“Nah itu yang digunakan penting untuk kita cermati dulu mana-mana yang digunakan kemudian akan kita banding atau seperti apa nanti tergantung dari hasil pencermatan kita terhadap ratio decidendi putusan itu,” katanya.




