KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan pada Rorotan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan lima terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi pengadaan lahan di dalam Rorotan, Ibukota Utara. Penetapan kelima terdakwa ini merupakan pengembangan dari tindakan hukum yang dimaksud menyeret mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Kelima dituduh yang disebutkan adalah, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan (YCP); dan juga Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Penguraian Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S. Arharrys (ISA).
Kemudian, Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada (TEP), Donald Sihombing (DNS); Komisaris PT. TEP, Saut Irianto Rajagukguk (SIR); lalu Direktur Keuangan PT. TEP, Eko Wardoyo (EKW).
“KPK selanjutnya melakukan pemidanaan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024-7 Oktober 2024. Penahanan diadakan di dalam Rutan Unit Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (18/9/2024).
Dalam kesempatan tersebut, YCP nampak tak hadir. Diketahui, YCP telah lama ditahan menghadapi tindakan hukum tindakan pidana korupsi lainnya. Atas perbuatannya, para terperiksa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah lama diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sekadar informasi, KPK membuka pengusutan dugaan korupsi pengadaan lahan di dalam Rorotan, Ibukota Utara. Dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari perkara yang digunakan menyeret mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. “Betul (lanjutan perkara Yoory),” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis, 13 Juni 2024.



