Besok RDP dengan DPR, KPU Usul pemilihan kepala daerah Ulang 2025 jikalau Kotak Kosong Meraih kemenangan

JAKARTA – KPU akan mengusulkan pilkada ulang pada tahun 2025 apabila pasangan calon tunggal kalah dengan kotak kosong . Usulan ini akan disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) sama-sama Komisi II DPR, besok, Selasa (10/9/2024).
“Besok (RDP dengan DPR) itu berkaitan dengan pembahasan apabila ada kotak kosong menang di tempat daerah-daerah yang dimaksud calon tunggal,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Mulai Pekan (9/9/2024).
Menurut dia, pemilihan kepala daerah 2024 ini merupakan pesta demokrasi untuk menentukan kepala tempat yang digunakan akan menjabat selama 5 tahun ke depan. Namun, apabila kotak kosong menang maka area yang disebutkan secara otomatis akan dipimpin oleh penjabat (Pj) selama 5 tahun juga.
Artinya, apabila ingin menentukan kepala area definitif seandainya kotak kosong yang dimaksud menang akan dilaksanakan pilkada periode selanjutnya di area tahun 2029.
Namun, jikalau harus mengantisipasi 5 tahun lagi, menurut Afifuddin, tak ada semangat yang dilahirkan di turnamen Pemilihan Kepala Daerah 2024. Maka itu, KPU akan mengusulkan pilkada ulang dilaksanakan tahun 2025.
“Kalau kotak kosong menang kan saatnya kepala daerahnya bukanlah yang tersebut dipilih di dalam pilkada, Pj lalu lain-lainnya. Tentu semangat pilkadanya jadi tidaklah terwakili di area situ. Kalau sampai 5 tahun tentu lama sekali,” ungkapnya.
Terkait usulan itu, langkah akhirnya akan ditentukan lewat RDP dengan DPR. “Jika memungkinkan kemudian ideal dapat nggak setahun pasca tahapan pilkada selesai, kita rencanakan untuk tahun depannya (2025) pilkada lagi,” kata Afif.


