UUS Bank Jatim Launching Cash Waqf Linked Deposit

SURABAYA – Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim melaunching Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Peluncuran yang disebutkan menyebabkan UUS Bank Jatim berhasil menjadi yang digunakan pertama melaunching CWLD di dalam seluruh UUS serta Bank Umum Syariah BPD di area tanah air.
Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman menjelaskan, inisiatif CWLD untuk meningkatkan kekuatan peran perbankan syariah pada mengembangkan instrumen wakaf yang dimaksud dapat memberikan khasiat luas.
CLWD berkolaborasi dengan Nadzir (pengelola aset wakaf) Yayasan Inisiatif Wakaf Indonesia dan juga Nadzir Rumah Wakaf Indonesia. “UUS Bank Jatim menghadirkan solusi yang digunakan tak belaka memberikan nilai faedah finansial bagi para wakif, tetapi juga memberikan dampak sosial yang dimaksud signifikan bagi masyarakat,” paparnya, Kamis (22/8/2024).
Kolaborasi dengan kedua Nadzir yang disebutkan bergerak di penyaluran dana wakaf untuk dua tujuan utama. Pertama, CWLD Seri 1 untuk beasiswa pelajar pada kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) melalui kerjasama dengan nadzir Inisiatif Wakaf Indonesia.
Nantinya dana wakaf yang dimaksud terkumpul akan digunakan untuk menggalang sekolah pelajar melalui inisiatif beasiswa. “Ini merupakan kontribusi nyata UUS Bank Jatim di menggalang peningkatan kualitas sumber daya manusia yang dimaksud menjadi pilar penting bagi masa depan bangsa,” kata Busrul.
Kemudian kedua, CWLD seri 1 untuk pogram bantuan kegiatan ekonomi modal bisnis UMKM bekerjasama dengan nadzir Rumah Wakaf Indonesia. Nantinya kolaborasi itu akan berfokus pada pengembangan bidang usaha warga untuk modal bisnis bagi pelaku UMKM. Hal itu dilaksanakan untuk menyokong UMKM Jatim agar lebih lanjut berdaya.
Adapun pengertian dari CWLD itu sendiri adalah komoditas wakaf uang temporer yang mana dirancang untuk mengintegrasikan fungsi sosial dengan fungsi komersial bank syariah sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Mekanisme produk-produk ini mirip instrumen deposito pada umumnya. Nasabah atau Wakif akan melakukan penyetoran dana wakaf tunai ke bank di bentuk deposito.




