8 Tahun Mendekam pada Penjara, Jessica Wongso Kopi Sianida Bebas Hari Ini adalah

JAKARTA – Jessica Kumala Wongso , terpidana perkara kopi sianida yang tersebut menewaskan Wayan Mirna Salihin, dijadwalkan bebas dari penjara, Akhir Pekan (18/8/2024) hari ini. Jessica akan mengundurkan diri dari dari Lapas Pondok Bambu, DKI Jakarta Timur pukul 09.00 WIB.
Kabar bebasnya Jessica Wongso diungkapkan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan ketika dikonfirmasi, Hari Minggu (18/8/2024). “Rencana demikian (bebas pada Minggu, 18 Agustus 2024),” katanya.
Otto mengungkapkan Jessica berstatus bebas bersyarat pada waktu meninggalkan Lapas Pondok Bambu yang tersebut sudah didiami selama 8 tahun.
“(Jessica) Bebas bersyarat,” lanjut Otto.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi lengkap dari Ditjenpas Kementerian Hukum lalu Hak Asasi Orang (Kemenkumham). Namun informasi yang digunakan diterima di area kalangan wartawan, konferensi pers bebasnya Jessica Wongso akan diselenggarakan di area Lapas Pondok Bambu pada pukul 09.30 WIB.
Untuk diketahui, Jessica Wongso divonis hukuman 20 tahun penjara akibat tindakan hukum kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 6, Januari 2016 di dalam sebuah kafe pada Jakarta. Hakim meyakini Jessica memasulkan racun sianida ke pada kopi Vietnam milik sahabatnya itu.
Kasus kopi sianida sangat menyita perhatian publik. Proses persidangannya pun disiarkan dengan segera oleh beberapa stasiun televisi. Banyak ramalan muncul melawan persoalan hukum tersebut.
Kasus ini sempat kembali menyedot perhatian rakyat setelahnya Netflix merilis film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso pada 28 September 2023. Film berdurasi 90 menit itu menyoroti berbagai pertanyaan yang dimaksud belum terjawab seputar persidangan Jessica Wongso. Penonton akan mengawasi panasnya persidangan hingga Jessica Wongso resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah delapan tahun mendekam di dalam penjara, Jessica Wongso akan bebas hari ini, tepat sehari pasca peringatan serius HUT ke-79 Republik Indonesia.



