Megawati Tegaskan Mengingkari Keputusan MK Sama dengan Pelanggaran Konstitusi

JAKARTA – Ketua Umum Parati Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah final kemudian mengikat. Sehingga apabila ada yang mengingkari tindakan itu maka sebanding aja mengingkari konsitusi.
“Demikian halnya Pasal 24c ayat (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama lalu terakhir yang mana putusannya bersifat final. Kalau kerennya final and binding,” ujar Megawati ketika pengumuman akan segera calon kepala area di tempat Kantor DPP PDIP, DKI Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Dia melanjutkan jadi amanat yang disebutkan tidak ada dapat ditafsirkan lagi akibat mengingkari langkah MK serupa artinya dengan pelanggaran terhadap konstitusi.
“Kalau ada orang yang dimaksud menantang apa yang tersebut berbunyi di dalam pasal-pasal ini maka beliau tidak orang Indonesia,” tandasnya.
Dengan demikian, beliau menegaskan bahwa jangan coba-coba untuk mengubahnya.
“Jadi amanat konstitusi ini sangat jelas lalu tegas. Jangan coba-coba untuk mengubahnya, kecuali pada manakah boleh terjadi amendemen? Enak aja ini republik apa?” tegas Megawati.


