Sri Mulyani Bicara Soal Makan Bergizi Gratis kemudian Bagaimana Kelanjutannya

JAKARTA – Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengumumkan Makan Bergizi Gratis merupakan kegiatan prioritas pemerintahan baru di tempat bawah kepemimpinan Presiden juga Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka .
Sehingga anggaran yang mana akan dialokasikan sebesar Rp71 triliun dalam 2025. Saat ini inisiatif unggulan Prabowo-Gibran terus disempurnakan oleh kelompok khusus yang tersebut sudah ada dibentuk.
“Untuk kegiatan prioritas Presiden terpilih makanan bergizi gratis yang tersebut Rp71 triliun telah ada di dalam sini. Nanti akan dijelaskan dari pasukan makanan bergizi gratis yang pada waktu ini terus disempurnakan,” ujar Menkeu Sri Mulyani ketika konferensi pers RAPBN 2025 di area Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Ibukota Indonesia Selatan, Hari Jumat (16/8/2024).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Global itu menyebut, Makan Bergizi Gratis didesain untuk menciptakan anak-anak yang mana cerdas, namun memiliki dampak bagi peningkatan perekonomian lokal. Pasalnya, acara ini memacu daya beli pemerintah terhadap komoditas makanan yang dimaksud disediakan UMKM, dengan begitu stimulus yang disebutkan diharapkan dapat menyokong perekonomian pada masing-masing daerah.
“Tujuannya untuk menciptakan anak yang mana cerdas, tapi juga multiplier perekonomian lokal juga akan ditekankan yaitu UMKM nya makin berdaya kemudian dunia usaha area sanggup bergerak,” paparnya.
Menkeu, belum merinci detail dana senilai Rp71 triliun untuk acara Makan Bergizi Gratis. Seperti porsi anggaran per anak berapa persen dari total alokasi.
Senada, Menteri Koordinator Lingkup Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mencatat inisiatif Makan Bergizi masuk pada mesin peningkatan ekonomi dalam tahun depan. Hal yang disebutkan pun telah dituangkan pada asumsi makro di Rancangan Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Mesin perkembangan ekonomi 2025 lainnya pada antaranya, membuka bursa baru, Kartu Prakerja, implementasi undang-undang (UU) Cipta kerja, optimalisasi inisiatif strategi nasional (PSN), hingga Kawasan Kondisi Keuangan Khusus (KEK).




