Tugas, Fungsi, Peran, juga Tanggung Jawab Mahkamah Konstitusi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru memutuskan dua perkara gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pertama gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimaksud diajukan Partai Buruh dan juga Partai Gelora terkait aturan pencalonan pada pemilihan kepala daerah 2024, sedangkan yang kedua perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimaksud diajukan dua peserta didik A Fahrur Rozi serta Anthony Lee terkait usai calon kepala daerah.
Atas perkara pertama, MK memutuskan mengabulkan sebagai gugatan yang digunakan diajukan Partai Buruh juga Partai Gelora. MK memberikan kesempatan terhadap parpol mengusung calon di area pemilihan kepala daerah walau tiada mempunyai kursi DPRD. Sedangkan perkara kedua, MK menyatakan bahwa calon gubernur juga duta gubernur minimal berusia 30 tahun pada waktu ditetapkan sebagai calon tidak pada waktu dilantik.
Tugas dan juga Fungsi Mahkamah Konstitusi
MK miliki empat kewenangan utama serta satu kewajiban sebagaimana diatur pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945:
1. Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
MK berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945. Ini adalah berarti MKRI berperan sebagai penjaga supremasi konstitusi, meyakinkan bahwa setiap undang-undang yang digunakan dibuat oleh legislatif bukan bertentangan dengan dasar-dasar konstitusi negara. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka MK mempunyai wewenang untuk membatalkan undang-undang tersebut.
2. Memutus Sengketa Kewenangan antar-Lembaga Negara
MK miliki kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara yang digunakan diberikan oleh UUD 1945. Kewenangan ini penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan lalu menghindari terjadinya konflik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
3. Memutus Pembubaran Partai Politik
MK juga berwenang memutus perkara pembubaran partai politik. Kewenangan ini diberikan untuk menegaskan bahwa partai urusan politik yang tersebut ada bukan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi lalu konstitusi.
4. Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Salah satu fungsi vital MK adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum, baik di area tingkat nasional maupun daerah. Keputusan MK pada hal ini bersifat final juga mengikat, sehingga memiliki dampak segera terhadap legitimasi pemerintahan yang mana terbentuk.
Selain keempat kewenangan tersebut, MK juga miliki kewajiban untuk memberikan putusan menghadapi pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran yang tersebut diadakan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, yang tersebut dapat berujung pada proses pemakzulan (impeachment).
Peran Mahkamah Konstitusi
Sebagai penjaga konstitusi, MK berperan di melakukan konfirmasi bahwa konstitusi dilaksanakan secara konsisten dan juga adil. MK berfungsi sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara, dengan memberikan kepastian hukum pada setiap tindakan yang digunakan diambil. Dengan demikian, MK berkontribusi pada mendirikan serta meningkatkan kekuatan negara hukum yang dimaksud demokratis di area Indonesia.
Selain itu, MK juga berperan pada menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara. Dengan mengadili sengketa kewenangan antar lembaga, MK menegaskan bahwa setiap lembaga negara berfungsi sesuai dengan mandat konstitusi, tanpa ada yang dimaksud melampaui batas kewenangannya.
Tanggung Jawab Mahkamah Konstitusi
Tanggung jawab utama MK adalah menjalankan kekuasaan kehakiman dengan adil, independen, juga sesuai dengan amanat konstitusi. MK harus meyakinkan bahwa setiap putusan yang diambil didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan serta kepastian hukum, dan juga bukan dipengaruhi oleh tekanan kebijakan pemerintah atau kepentingan lain di tempat luar hukum.
Sebagai lembaga negara yang dimaksud independen, MK bertanggung jawab terhadap rakyat Indonesia untuk menegakkan hukum dan juga keadilan, juga menjaga integritas lalu kredibilitas sistem hukum nasional. Setiap kebijakan yang diambil oleh MK harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun moral, akibat berdampak secara langsung pada keberadaan bernegara serta bernegara.
Kesimpulan
MK mempunyai peran yang dimaksud sangat strategis pada menjaga tegaknya hukum juga konstitusi di area Indonesia. Dengan kewenangan yang tersebut diberikan oleh UUD 1945, MK memverifikasi bahwa segala tindakan pemerintah juga lembaga negara lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi kemudian hak asasi manusia. Melalui tugas kemudian tanggung jawabnya, MK berkontribusi secara signifikan pada menciptakan pemerintahan yang tersebut adil, transparan, juga akuntabel, dan juga pada menjaga stabilitas kebijakan pemerintah juga hukum di area Indonesia.
MG/Audina Athiyyah
Referensi
Gaffar, J. M. (2009). Kedudukan, fungsi juga peran Mahkamah Konstitusi pada sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 1-20.




