Nasi Gandul Khas Pati, Jawa Tengah Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda

JAKARTA – Nasi gandul yang mana berasal dari Pati, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Investigasi lalu Teknologi (Kemdikbud Ristek).
Seperti diketahui, warisan budaya takbenda merupakan keseluruhan peninggalan kebudayaan yang memiliki nilai penting. Kategori yang masuk pada hal yang dimaksud mulai dari sejarah, ilmu pengetahuan, teknologi juga seni.
Melansir laman Kemendikbud Ristek, nasi gandul sudah pernah masuk pencatatan WBTb sejak 2013. Baru pada 2022, nasi gandul dilaksanakan untuk menjadi warisan budaya takbenda.
Tahun lalu, Disdikbud Provinsi Jateng membantu di pengkajian, sehingga berhasil diusulkan juga ditetapkan di area tahun ini.
Ada sejumlah hal yang mana dipersiapkan untuk proses penetapan WBTb. Mulai dari latar belakang sejarah, kajian akademis dari penelitian, jurnal skripsi atau tesis. Kemudian juga dilengkapi video mengenai karya budaya yang tersebut diusulkan.
Penetapan WBTb ini juga sangat penting untuk memperkenalkan karya budaya terhadap seluruh bangsa Indonesia juga dunia. Sehingga, menghindari klaim oleh bangsa lain. Penetapan WBTb Indonesia juga sebagai apresiasi pemerintah terhadap karya budaya yang digunakan ada pada wilayah masing-masing.
Nasi gandul adalah nasi yang disiram kuah coklat. Nasi gandul sejenis nasi pindang yang dipersilangkan dengan rawon kemudian gule. Dalam penyajiannya dipakai daun pisang untuk alasnya.
Nasi gandul disajikan dengan lauk-pauk yang digunakan berbeda menurut pesanan pembeli, antara seperti bergedel, tempe, lidah sapi, usus sapi, daging sapi, paru sapi kemudian hati sapi, kemudian diberi tambahan bumbu kecap manis, pedas, lalu digunting tidak diiris ditabur dalam menghadapi nasi putih yang diletakkan pada piring dengan alas daun pisang kemudian disiram kuah.




