Soal Denda Impor, Guru Besar IPB Sebut Aneh bin Ajaib

JAKARTA – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Rokhmin Dahuri turut menyoroti persoalan denda impor beras yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp294,5 miliar.
Dia beranggapan demmurage beras impor yang dimaksud aneh bin ajaib sebab beras yang mana diimpor pemerintah yang disebutkan dibiarkan terkatung-katung tertahan di tempat pelabuhan tiada disegera dikeluarkan.
“Aneh bin ajaib kalau menurut saya, ada barang yang mana telah diimpor, tidaklah segera dikeluarkan,” tandas beliau di diskusi bertajuk ‘Ketahanan Pangan, Politik Pangan serta Harga Diri Bangsa’ di dalam Jakarta, hari terakhir pekan (16/8/2024).
Mantan Menteri Kelautan kemudian Perikanan era Presiden Megawati Soekarnoputri ini menduga persoalan yang dimaksud terjadi adanya unsur kesengajaan. “Harusnya tahu management logistik. Kalau sudah ada tahu ada impor,” tegas dia.
Dia mendesak supaya pihak-pihak terkait dapat segera dipanggil oleh aparat penegak hukum. Menurut beliau pemeriksaan oleh aparat penegak hukum diperlukan lantaran menyangkut keuangan negara. “Harusnya itu dipanggil, diperiksa,” tandas dia.
Kementerian Pertambangan (Kemenperin) mengungkap terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Simbol Rupiah 294,5 miliar berisi beras tertahan pada Pelabuhan Tanjung Priok serta Tanjung Perak.
Kemenperin menyampaikan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang dimaksud tertahan di area dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang tertahan yang disebutkan termasuk dalam dalamnya adalah berisi beras belum diketahui aspek legalitasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu Studi Demokrasi Rakyat (SDR) sudah pernah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas juga Bulog.




