KAI Tanjungkarang sebut aksi bule naik KA Babaranjang terjadi dalam 2024

Bandarlampung – PT Kereta Api Tanah Air (Persero) Divre IV Tanjungkarang mengemukakan bahwa aksi individu pria bule atau warga negara asing yang tersebut menaiki gerbong Kereta Api (KA) Batubara Rangkaian Panjang (Babaranjang) yang mana menyebar pada media sosial berjalan pada 2024.
“Kami sangat menyesalkan tindakan yang dimaksud disinyalir berlangsung pada Hari Minggu 27 Oktober 2024 tersebut," kata Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, dikonfirmasi, dalam Bandarlampung, Senin.
Dia mengutarakan bahwa KA Babaranjang merupakan rangkaian khusus angkutan batubara dan juga tidaklah diperuntukkan bagi penumpang. Hal yang disebutkan tertuang di di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 183 ayat 1.
"Di mana setiap pendatang dilarang berada di dalam atap kereta, di lokomotif, di pada kabin masinis, di dalam gerbong atau di dalam bagian kereta yang tersebut peruntukannya bukanlah untuk penumpang," kata dia.
Menurutnya, perkembangan yang dimaksud tersebar luas serta diketahui melalui dokumentasi pribadi di Youtube yang mana beredar dan juga sudah menyebabkan perhatian publik.
"Aksi warga negara asing yang dimaksud tidak ada cuma melanggar aturan keselamatan perjalanan kereta api, tetapi juga membahayakan nyawa pelaku maupun operasional perkeretaapian secara keseluruhan," kata dia.
Dia pun menegaskan bahwa setiap pendatang yang tersebut tanpa hak berada dalam di kabin masinis, pada atap kereta, pada lokomotif, pada gerbong, atau pada bagian kereta yang digunakan peruntukannya bukanlah untuk penumpang dapat dikenakan pidana paling lama tiga tahun serta denda paling banyak Rp15 juta.
"Hal itu tertuang pada pada Pasal 207 juga di Pasal 183 ayat 1," kata dia.
Zaki mengutarakan bahwa melawan perkara ini, KAI sudah pernah meningkatkan koordinasi dengan pihak keamanan lalu instansi terkait untuk mengantisipasi kejadian sama di masa mendatang.
"Pihaknya juga akan menyelidiki lalu melakukan investigasi terkait kejadian ini. Bila ternyata ada unsur kelalaian pegawai kami, akan diberikan sanksi yang digunakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.
KAI Divre IV Tanjungkarang mengimbau terhadap seluruh masyarakat, di antaranya warga negara asing yang berada di dalam wilayah Indonesia, untuk senantiasa menaati peraturan keselamatan lalu tidak ada melakukan tindakan yang digunakan membahayakan diri sendiri maupun keselamatan perjalanan kereta api.
“Kami berikrar untuk terus merawat keselamatan, keamanan, lalu kenyamanan operasional perkeretaapian ke seluruh wilayah kerja kami,” kata dia.
Artikel ini disadur dari KAI Tanjungkarang sebut aksi bule naik KA Babaranjang terjadi di 2024




