Nasional

Rapat Paripurna Pengesahan RUU pemilihan kepala daerah Dipimpin Dasco Gerindra

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akan bertindak sebagai pimpinan rapat paripurna , Kamis (22/8/2024). Dalam rapat itu, DPR akan mengesahkan RUU pemilihan kepala daerah menjadi undang-undang.

“Saya yang mana mimpin (rapat paripurna),” kata Dasco terhadap wartawan pada Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (22/8/2024).

Untuk diketahui, DPR menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU pemilihan kepala daerah menjadi UU Kamis (22/8/2024) hari ini. Rapat Paripurna dilakukan pasca Baleg DPR menyepakati pada tingkat I pembahasan RUU Pilkada.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah dilakukan menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.

“Ya, kami tadi sudah ada menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, oleh sebab itu kemarin berdasarkan kebijakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan di paripurna terdekat,” kata pria yang mana akrab disapa Awiek pada waktu ditemui pada Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Rabu (21/8/2024).

Sedianya, kata Awiek, rapat paripurna akan dilakukan pada Kamis, 22 Agustus 2024. “Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau nggak salah besok ya. InsyaAllah besok. Nanti akan disahkan pada paripurna RUU ini,” ucapnya.

Berdasarkan undangan yang dimaksud diterima dengan surat nomor B/9827/LG.02.03/8/2024, sidang paripurna sendiri akan diselenggarakan pada pukul 09.30 WIB. Adapun jadwal sidang kali ini yakni pengambilan tingkat II RUU Perubahan Keempat menghadapi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan juga Wali Pusat Kota menjadi UU.

Sebelumnya, Baleg DPR dengan pemerintah menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang pemilihan gubernur atau RUU Pilkada. Kesepakatan ini diambil pada rapat pengambilan kebijakan tingkat I yang diselenggarakan Rabu (21/8/2024) sore.

Baleg DPR menyepakati sebagian hal salah satunya terkait aturan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait aturan pencalonan pada pemilihan kepala daerah 2024.

Related Articles

Back to top button