Transparansi Impor Beras, Persoalan Demmurage Perlu Diprioritaskan

JAKARTA – Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad turut menanggapi persoalan denda impor beras atau demmurage sebesar Rp294,5 miliar. Dia menyokong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memprioritaskan penyelidikan terkait permasalahan transparansi impor beras.
“KPK sebaiknya prioritaskan sebab transparansi kebijakan impor belum terwujud,” kata Suparji, dalam Jakarta, Rabu(21/8/2024).
Baca Juga: Soal Denda Impor Beras, Perlu Penanganan Segera kemudian Terukur
Dia menegaskan prioritas yang dimaksud dapat ditunjukkan dengan mulai memanggil pihak-pihak terkait. Pihaknya mengingatkan percepatan penuntasan permasalahan yang disebutkan akan memberikan dampak positif untuk masyarakat. “Harus memanggil pihak terkait. (Percepatan) sangat positif,” tegas Suparji.
Dia tak menampik munculnya persoalan demurrage Rp294,5 miliar lantaran adanya sistem kebijakan yang dimaksud salah lalu diduga ada oknum yang dimaksud bermain sehingga merugikan keuangan negara.
Suparji berharap, KPK dapat meninjau persoalan yang dimaksud pada proses penyelidikan untuk mengusut tuntas persoalan demurrage Rp294,5 miliar. “KPK bisa jadi mengawasi hal itu,” tandas dia.
Sebagai informasi, lembaga anti-rasuah ini meyakinkan proses penanganan perkara termasuk penyelidikan terkait demurrage Rupiah 294,5 miliar dapat dilanjutkan ke penyidikan. KPK mengungkapkan jikalau seluruh proses penanganan perkara skandal masih bersifat rahasia.
Baca Juga: Jadi Saksi Kasus DJKA, Hasto Penuhi Panggilan KPK
Perkara yang disebutkan ditangani terkait laporan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) pada 3 Juli 2024. “Laporan masuk dan juga penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di dalam penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Awal Minggu (19/8/2024).
Berdasrkan laporan Kementerian Manufaktur (Kemenperin) terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras tertahan pada Pelabuhan Tanjung Priok dan juga Tanjung Perak. Sebanyak 1.600 kontainer beras yang disebutkan merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang digunakan tertahan di area dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang dimaksud tertahan belum diketahui aspek legalitasnya.




