Asosiasi Dorong Investigasi Menyeluruh Sikapi Polemik Impor Ilegal

JAKARTA – Polemik impor ilegal mesti dilihat menyeluruh, sebab ada pihak yang dimaksud dirugikan di isu tersebut. Salah satunya, perusahaan logistik yang tersebut dituding menjadi kambing hitam dari polemik itu.
Ketua Umum ALI (Asosiasi Logistik Indonesia), Mahendra Rianto, menyinggung persoalan impor ilegal milik warga negara asing (WNA) di area Penjaringan, Ibukota Indonesia Utara. Satgas Impor Ilegal bentukan Kemendag mendalami peran perusahaan logistik di perkara itu.
“Sekarang kita ambil perkara yang kemarin terjadi, perkara itu kita mesti cek barang yang ada di dalam gudang siapapun di dalam negeri ini ketika beliau tiada terlibat di pengurusan pelabuhan kepabeanannya maka beliau tiada bisa saja dibilang ilegal dikarenakan kita tak tahu barang ini dari mana,” ujar Mahendra, disitir Selasa (19/8/2024).
Baca Juga: Dianggap Tak Becus Atasi Impor Ilegal, Pelaku Usaha Tekstil Minta Sri Mulyani Dipecat
Menurut dia, selama ini, perusahaan logistik semata-mata perpanjangan tangan dari penerima barang. Mahendra menegaskan bila barang yang dimaksud masuk ke Indonesia telah tiba pada darat atau pada waktu lolos dari bea cukai, maka status barang yang dimaksud sudah ada tiada sanggup lagi disebut ilegal.
“Yang mengetahui adalah yang dimaksud melalui kepabeanan. Siapa yang tersebut mengurus? Korporasi yang tersebut ditunjuk. Kalau tiada terlibat pada rangkaian itu dan juga barang ada dalam gudang, perusahaan tak bisa jadi dipersalahkan secara langsung,” ungkap Mahendra.
Satgas menyidak gudang penuh barang impor ilegal di area kawasan Kapuk Kamal Raya, Penjaringan, pada Jumat, 26 Juli 2024. Tim satgas menemukan smarphone, komputer, tablet, pakaian jadi, mainan anak, sepatu, sandal dan juga barang elektronik lainnya.
Atas hal itu, Mahendra mengingatkan pemerintah supaya tak jika menyalahkan pengelola gudang. Perlu investigasi menyeluruh supaya memahami siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab.
“Kalau belaka sebagai pengelola gudang ya enggak mampu dipersalahkan. Tapi kalau sebagai forwarder, dan juga ada izin forwarder kemudian melakukan custom clearance istilahnya ya terhadap barang yang dimaksud dan juga ternyata barang yang dimaksud termasuk sebagai barang yang diatur tata niaganya kemudian melakukan pembenaran maka salah dia. Gampang sekali dicek,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai tiada perlu menuduh perusahan logistik terkait temuan barang impor ilegal ini. Menurut dia, perlu pembuktian terkait legalitas barang impor tersebut.




