Prestasi Satgas BLBI Dinilai Masih Jauh dari Harapan

JAKARTA – Performa Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai tidaklah maksimal. Pasalnya, nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan sangat kecil lalu masih berjauhan dari harapan.
“Melihat hasil kerja Satgas BLBI ini terus terang agak mengecewakan. Padahal waktunya (masa kerja Satgas BLBI) cukup panjang,” ujar Pegiat Antikorupsi sekaligus Pengamat Hukum, Hardjuno Wiwoho di area Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Tercatat hingga semester satu 2024, Satgas BLBI telah dilakukan membukukan perolehan aset eks BLBI sebesar 44,7 jt meter persegi juga penerimaan negara bukanlah pajak (PNBP) sebesar Rp38,2 triliun. Artinya, 34,59% hak tagih negara telah lama berhasil dikembalikan oleh Satgas BLBI dari kewajiban sebesar Rp110,45 triliun.
Hardjuno mengatakan, pencapaian kinerja Satgas BLBI yang disebutkan masih terpencil dari harapan.
Artinya, sejak dibentuk pada 2021, perolehan Satgas BLBI belum mencapai 50% dari kewajiban.
Hal yang disebutkan membuktikan hambatan BLBI memang benar cukup kompleks, yakni perpaduan antara moral hazard para pihak yang mana terlibat lalu menarik kepentingan kegiatan ekonomi urusan politik yang tersebut cukup kuat di area di perkara tersebut.
“Fakta BLBI dulu diberikan untuk debitur di bentuk tunai, sementara jumlah total tunai yang digunakan yang mana dikumpulkan Satgas BLBI cuma Rp1,5 triliun, jelas tidaklah sesuai ekspektasi publik, “ jelasnya.
Semestinya, BLBI yang tersebut awalnya diberikan pada akhir 1990-an untuk menyelamatkan perbankan nasional, seharusnya dikembalikan dengan hasil yang dimaksud setara. Namun, pasca bertahun-tahun upaya penagihan, dana tunai yang mana berhasil dikumpulkan sangat jauh dari harapan.
Sebagian besar aset yang tersebut disita terdiri dari properti juga barang jaminan yang digunakan nilai moneternya belum terealisasi sepenuhnya.
“Konversi aset non-tunai menjadi dana yang dimaksud dapat segera digunakan oleh negara seharusnya menjadi prioritas. Tanpa itu, hasilnya belaka akan menjadi sekumpulan aset yang digunakan belum tentu mudah dimonetisasi,” tegas Hardjuno.
Yang lebih tinggi mengkhawatirkan lagi, ketika menghitung bunga sebesar 6% per tahun sejak Januari 1998 hingga 2024, nilai yang digunakan seharusnya dikembalikan oleh para debitur menjadi sekitar Rp502,48 triliun. Ini adalah berarti bahwa tidak hanya saja pokok BLBI yang mana belum tertagih, tetapi juga bunga yang terus bertambah selama lebih tinggi dari 26 tahun.


