Polemik RUU Pilkada, Menkumham: Kita Serahkan untuk Penyelenggara pemilihan raya

JAKARTA – Menkumham , Supratman Andi Agtas mengungkapkan pemerintah menyerahkan sepenuhnya untuk pengurus pemilihan umum di melaksanakan draf RUU pemilihan gubernur yang mana akan segera disahkan menjadi UU. Hal itu disampaikannya di tempat berada dalam draf RUU pemilihan gubernur yang dimaksud menuai kritik.
“Terkait dengan materi muatan, kemudian bisa saja mengakibatkan polemik, nanti akan kita serahkan untuk pelaksana pemilu,” ujar Supratman usai hadiri Rapat dalam Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Yang pasti, kata dia, apabila seandainya draf RUU pemilihan gubernur ini telah diundangkan, maka itu undang-undang itu lah yang tersebut akan menjadi dasar hukum pijakan untuk melakukan semua upaya pada rangka pencalonan.
“Karena itu kita akan menanti berikutnya, dikarenakan kan ini tidak ada secara langsung nih, kita belum tahu kapan jadwal DPR akan melakukan sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat 2,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU pemilihan gubernur menjadi undang-undang besok Kamis (22/8/2024). RUU pemilihan kepala daerah baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengungkapkan pihaknya telah terjadi mengirimkan surat untuk pimpinan DPR untuk menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Ya, kami tadi telah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, lantaran kemarin berdasarkan langkah Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan pada Paripurna terdekat,” kata pria yang akrab disapa Awiek ketika ditemui pada Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Rabu (21/8/2024).



