PKPU Pemilihan Kepala Daerah Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini adalah Poin-poinnya

JAKARTA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) persoalan pemilihan gubernur resmi disahkan. PKPU ini disahkan setelahnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada hari ini, Akhir Pekan (25/8/2024).
Sehingga, PKPU pemilihan gubernur ini menggunakan Putusan MK Nomor 60 serta 70. “Apakah sanggup kita setuju? Setuju?” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Mendengar pertanyaan tersebut, seluruh anggota Komisi II kemudian kontestan rapat secara langsung setuju.
Menteri Hukum kemudian Hak Asasi Individu (Menkumham) Supratman Andi Agtas pun menegaskan inovasi PKPU ini akan segera diundangkan. “Ini adalah jaminan bahwa insya Allah mungkin saja secepat mungkin saja pembaharuan PKPU itu akan kami harmonisasi kemudian selanjutnya pada kesempatan pertama untuk segera diundangkan,” tegasnya.
Berikut isi Putusan MK termuat pada pembaharuan pada Pasal 11 lalu Pasal 14:
Pasal 11
(1) Partai Politik Anggota Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Anggota pemilihan dapat mendaftarkan Pasangan Calon jikalau telah terjadi memenuhi persyaratan akumulasi perolehan pengumuman sah pada pemilihan anggota DPRD pada tempat yang dimaksud bersangkutan dengan ketentuan:
a. Untuk mengusulkan calon gubernur juga calon delegasi gubernur:
1) Provinsi dengan total penduduk yang digunakan termuat pada daftar pemilih tetap memperlihatkan sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Audien pemilihan atau Gabungan Partai Politik Anggota Pemilihan Umum harus memeroleh pendapat sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di dalam provinsi tersebut;



