Dekan FK Undip Diberhentikan Sementara dari RSUP Kariadi Buntut Kasus dr. Aulia Risma

SEMARANG – Dekan Fakultas Kesehatan (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu diberhentikan sementara dari posisinya sebagai dokter spesialis onkologi pada RSUP Dr. Kariadi. Keputusan itu menyusul dugaan aksi perundungan yang tersebut menghasilkan manusia mahasiswi Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip bunuh diri.
Pemberhentian sementara yang disebutkan berdasarkan surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang tersebut ditujukan terhadap Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K) yang tersebut juga Dekan FK Undip. Surat yang disebutkan ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Semarang, dr. Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024.
Dalam surat yang disebutkan tertulis, “Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Aspek Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal Pemberhentian Rencana Anestesi Universitas Diponegoro di tempat RS Kariadi kemudian berdasarkan dugaan perkara perundungan pada PPDS Rencana Studi Anestesiologi lalu Terapi Intensif.”
“Bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis saudara sementara dihentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan tindakan hukum yang dimaksud selesai dilakukan,” lanjutnya.
Hal itu artinya penangguhan atau penghentian sementara praktik dokter Yan Wisnu di dalam RSUP dr. Kariadi merupakan buntut dari meninggalnya mahasiswi Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dr. Aulia Risma Lestari yang digunakan masih di proses investigasi.
Sempat Buka Suara Terkait Dugaan Pemalakan dr. Aulia Risma
Dekan Undip dr. Yan Wisnu Prajoko sempat menyampaikan tanggapannya terkait investigasi Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) yang menemukan adanya dugaan pemalakan terhadap dr. Aulia Risma Lestari (ARL) ketika bertugas di tempat RSUP Dr. Kariadi serta menjalani Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) pada Undip.
Dugaan pemalakan ini melibatkan jumlah agregat uang hingga puluhan jt rupiah. Dokter Aulia Risma sendiri telah terjadi meninggal dunia pada 12 Agustus 2024, dengan dugaan perundungan menjadi salah satu faktor faktor kematiannya.
Dalam pernyataannya pada Mulai Pekan (2/9/2024) pada Kampus Tembalang, Daerah Perkotaan Semarang, dr. Yan Wisnu menegaskan bahwa pihaknya berjanji untuk membuka investigasi secara transparan.
“Kami akan membuka investigasi seluas-luasnya. Jika memang sebenarnya ada tindakan pemalakan, kami berazam untuk memberikan sanksi seberat-beratnya untuk pelaku. Tidak akan ada yang digunakan ditutupi. Siapa yang mana dipalak, siapa yang digunakan memalak, berapa uangnya, serta ke mana uang tersebut, semuanya harus diungkap,” ujar dr. Yan Wisnu.
Dokter Yan Wisnu menambahkan, apabila terbukti ada pungutan liar pada bentuk pemalakan, maka sanksi berat akan dikenakan untuk pelaku, lantaran tindakan yang dimaksud merupakan pelanggaran etik juga akademik yang mana serius.
“Kami siap untuk membuka semuanya. Kami berikrar untuk menegakkan integritas pada dunia pendidikan,” ujarnya.
Dalam rangka investigasi ini, Kemenkes sudah pernah membekukan sementara Inisiatif PPDS Anestesi FK Undip lalu memberhentikan sementara praktik klinis dr. Yan Wisnu pada RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk menghindari konflik kepentingan.
Dokter Yan juga menekankan bahwa hak para peserta didik untuk mendapatkan pendidikan, dan juga hak pasien untuk menerima pelayanan kemampuan fisik yang baik, tidak ada boleh terhentikan meskipun situasi ini sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa FK Undip berazam untuk melindungi para anak didik kemudian memverifikasi lembaga pendidikan yang mana bersih lalu bermartabat.




