Pembubaran Jiwasraya, Kementerian BUMN Bentuk Tim Likuidasi

JAKARTA – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo melakukan konfirmasi pembentukan pasukan likuidasi untuk membubarkan PT Jiwasraya (Persero) dilaksanakan pada September 2024. Adapun, target likuidasi perseroan pun diadakan bulan ini
“Dalam proses, targetnya bulan ini kita terbentuk pasukan likuidasi,” ujar pria yang tersebut akrab Tiko, pada Gedung DPR, Awal Minggu (2/9/2024).
Sebagai tahapan, Kementerian BUMN dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sedang mengkaji beberapa poin penting ihwal pembubaran Jiwasraya.
“Kami sedang diskusi dengan OJK oleh sebab itu likuidasi Jiwasraya ini beda dengan pengadilan niaga seperti yang digunakan lain ya,” paparnya.
Baca Juga: Penyelewengan Jiwasraya Hampir Rp50 Triliun, Periode Depan Dibubarkan
Perihal aset perseroan, pemegang saham akan menyerahkan terhadap pasukan likuidasi. Di mana, pasukan akan mengatur mengenai pembagian hasil transaksi jual beli aset perusahaan. Misalnya untuk pemegang polis yang menolak dipindahkan ke IFG Life hingga partisipan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya.
“Jadi nanti akan dibentuk kelompok likuidasi, nanti regu likuidasi akan mengatur mengenai pembagian hasil perdagangan aset, apakah untuk penyelenggaraan polis, apakah juga dari untuk setoran tambahan untuk DPPK-nya,” beber dia.
Sebelum sampai ke tahap likuidasi, perusahaan menyeberangi beberapa tahapan terlebih dahulu. Direktur Utama Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso merinci tahapan yang dimaksud, diantaranya pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, proses likuidasi hingga pelaporan likuidasi.
“Mungkin pertama diawali dengan pembatasan kegiatan usaha. Setelah itu ada proses pencabutan izin usaha, kemudian proses likuidasi sampai pelaporan likuidasi, kita mengikuti ketentuan yang dimaksud berlaku saja, intinya begitu,” ujar Mahelan ketika ditemui di area Kementerian BUMN.
Baca Juga: Erick Thohir Pastikan Perkara Jiwasraya Rampung dalam Semester I/2024
Dia memastikan, likuidasi Jiwasraya sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan Organisasi Asuransi, Korporasi Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Organisasi Reasuransi Syariah.




