PMI Pabrik Indonesia Turun, Menperin Ungkap Penyebabnya

JAKARTA – Laporan S&P Global mengumumkan Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia untuk Agustus 2024 kembali merosot dari tempat Juli 2024. PMI manufaktur Indonesia tercatat 48,9 atau turun 0,4 poin dari Juli 2024 yang tersebut sebesar 49,3.
Kontraksi PMI manufaktur Indonesia pada Agustus 2024 dipengaruhi oleh penurunan pada output kemudian dan juga permintaan baru yang tersebut paling tajam sejak Agustus 2021. Permintaan asing juga turun semakin cepat hingga paling tajam sejak bulan Januari 2023.
Menanggapi laporan tersebut, Menteri Pertambangan (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutnya sebagai hal wajar. Ia menilai, fenomena ini akan terus terjadi jikalau Kementerian dan juga lembaga lain tak juga menerbitkan kebijakan yang tersebut efektif.
“Sekali lagi kami tidaklah kaget dengan kontraksi lebih tinggi pada lapangan usaha manufaktur Indonesia. Penurunan nilai PMI manufaktur bulan Agustus 2024 terjadi akibat belum ada kebijakan signifikan dari Kementerian/Lembaga lain yang dimaksud mampu meningkatkan kinerja bidang manufaktur,” katanya, Hari Senin (2/9/2024).
S&P Global juga menyebutkan adanya pelemahan perdagangan yang menyebabkan peningkatan stok barang jadi selama dua bulan berjalan. Menperin menyatakan bahwa melemahnya perdagangan dipengaruhi oleh masuknya barang impor terjangkau di jumlah total besar ke pangsa pada negeri khususnya sejak bulan Mei 2024.
“Adanya barang impor tidak mahal menghasilkan penduduk lebih besar memilih produk-produk yang disebutkan dengan alasan ekonomis. Hal ini dapat menyebabkan bidang pada di negeri semakin merosot perdagangan produknya juga utilisasi mesin produksinya,” ujarnya.
Menambahkan pernyataan Menteri, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan para pelaku sektor mengamati perkembangan penerapan aturan oleh pemerintah. Hal ini dapat berpengaruh pada perlambatan ekspansi pada subsektor industri.
“Misalnya, pada sektor makanan dan juga minuman, para pelaku usaha nampak menahan diri dengan adanya rencana pemberlakuan cukai untuk minuman berpemanis pada kemasan,” katanya.
Begitu juga dengan ketidakjelasan isi data 26.415 kontainer dari Kemenkeu yang dimaksud sampai ketika ini belum menemukan titik terang. Menurutnya, Kemenperin ketika ini belum mampu menyusun kebijakan atau langkah-langkah mengantisipasi banjirnya bursa domestik oleh hasil jadi impor tersebut.
“Kemenko Perekonomian memang benar sudah pernah memfasilitasi pertemuan antar Kementerian/Lembaga terkait, namun realisasi datanya masih belum ada,” imbuhnya.
Di sisi lain, importir juga semakin mempercepat proses impor barang jadi untuk mengantisipasi pemberlakuan kebijakan pembatasan impor ke depan, seperti pemberlakuan BMAD, Lartas, atau pengalihan pintu masuk barang impor untuk tujuh komoditas ke tiga pelabuhan Indonesia Timur, yaitu Pelabuhan Sorong, Bitung, kemudian Kupang.




