Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi Setelah Dikunci 20 Tahun, Segini Harga Jualnya

JAKARTA – Ekspor pasir juga hasil sedimen laut yang dibuka pasca ditutup selama 20 tahun, yang diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024. Lantas berapakah nilai tukar pasir laut , hingga beberapa perusahaan berebut untuk mengeruknya.
Dalam Kepmen KKP Nomor 82 Tahun 2021, tercatat tarif pasir laut untuk pada negeri di dalam banderol Rp188 ribu per meter kubik, sedangkan untuk ekspor dipatok Rp288 ribu per meter kubik.
Presiden Joko Widodo pun sudah mengizinkan jualan pasir laut, tertuang di Peraturan otoritas (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di area Laut.
PP ini mengatur mengenai pengelolaan hasil sedimentasi di tempat laut yang mana dilaksanakan untuk: 1) menanggulangi sedimentasi yang tersebut dapat menurunkan daya mendukung dan juga daya tampung habitat pesisir kemudian laut juga kebugaran laut; serta 2) mengoptimalkan Hasil Sedimentasi dalam Laut untuk kepentingan pengerjaan lalu rehabilitasi sistem ekologi pesisir lalu laut.
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di dalam laut meliputi tahap perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, serta pengawasan. Hal yang mana harus menjadi catatan adalah, Peraturan otoritas (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
Pada ketika Peraturan pemerintahan ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian juga Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 61), dicabut serta dinyatakan tidaklah berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah terjadi menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 sebagai revisi aturan ekspor pasir kemudian hasil sedimentasi laut. Aturan yang mana merevisi untuk kedua kalinya melawan Permendag Nomor 22 Tahun 2023 lalu Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan juga Pengaturan Ekspor, dimaksud mengatur jenis-jenis pasir laut serta hasil sedimentasi laut yang dimaksud sekarang mulai dilarang untuk diekspor.
Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang mana dilarang yakni Pasir alam yang mana berasal dari pembersihan hasil sedimentasi dalam laut yang dimaksud mempunyai ukuran butiran tertentu.
“Pasir alam yang tersebut berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di dalam laut yang tersebut mempunyai ukuran butiran D50 < 0,25 mm atau D50 > 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells)/CaCO3 > 15%; Au (emas) > 0,05 ppm; Ag (perak) > 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium > 0,05 ppm; Silika (SiO2) > 95%; Timah (Sn) > 50 ppm; Nikel (Ni) > 35 ppm; atau logam tanah jarang total > 100 ppm,” ujar bunyi Permendag yang digunakan dimaksud, Selasa (10/9/2024).
Lebih lanjut, selain jenis pasir laut yang dilarang untuk diekspor ke mancanegara seperti pada atas, pasir alam yang mana diatur pada hitungan IV Area Pertambangan di lampiran Permendag Nomor 20/2024, juga dilarang untuk diekspor. “Selain pasir alam yang tersebut termasuk pada bilangan bulat IV Sektor Pertambangan di lampiran Peraturan Menteri ini. Hanya terhadap pasir hasil sedimentasi di tempat laut,” lanjut bunyi ketentuan tersebut.




