Soal Dana Pensiun Tambahan, Hal ini Kata OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan pernyataan terkait acara Dana Pensiun Tambahan serta Barang Anuitas sebagaimana disampaikan pada Kongres Pers RDKB Hari Jumat (6/9) lalu. Pada intinya, OJK menegaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan acara pensiun itu adalah untuk menjaga kesinambungan penghasilan pasca memasuki usia pensiun.
“Dalam ketentuan yang tersebut ada, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persennya itu sanggup ditarik sekaligus. Tetapi, 80 persennya itu diadakan pembayaran berkala bulanan, baik oleh kegiatan dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun pada barang anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Nah itu prinsipnya seperti itu,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan juga Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pada keterangan resmi, Hari Minggu (8/9/2024).
Menurut Ogi, untuk inisiatif anuitas, di dalam masa yang digunakan lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK 27/2023 juga juga POJK 8/2024, maka di praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau di-reedem. “Nah itu dikenakan rendah sampai dengan 5 persen. Nah tetapi kami mengamati bahwa itu tidak, kurang pas untuk menjadi kegiatan pensiunan,” jelasnya.
Ogi menegaskan, harusnya barang anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan. “Bahwa sebenarnya kontestan pensiun itu sanggup menerima bulanan, tapi tidak ada boleh dicairkan pokoknya. Nah itu yang mana kita harapkan bahwa itu baru bisa jadi dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima kegunaan pensiunnya,” kata dia.
Namun, jelas dia, Ada pengecualian apabila khasiat pensiunnya itu setelahnya dikurangi 20 persen tambahan kecil daripada Rp1,6 jt per bulan, maka boleh dicairkan sekaligus. “Jadi kalau khasiat pensiunnya itu kurang dari Rp1,6 jt (per bulan) atau nilai tunainya itu kurang dari Rp500 juta, bisa saja dicairkan,” ujarnya.
Ogi berharap penjelasan yang dimaksud bisa jadi dipahami oleh seluruh publik yang digunakan menjadi partisipan pasca ketentuan ini berlaku 6 bulan sejak POJK 8-2024 diterbitkan lalu diundangkan. “Jadi memang sebenarnya dalam akhir Oktober 2024 ini mulai berlaku efektifnya,” tandasnya.




