Beredar Kabar Pertalite Tidak Dijual lagi, Wamen BUMN Bilang Begini

JAKARTA – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo membantah kabar yang mana beredar di dalam media sosial terkait BBM Pertalite yang tersebut bukan akan dijual lagi dalam SPBU PT Pertamina (Persero). Ia menegaskan bahwa Pertalite akan teteap dijual oleh Pertamina.
“Pertalite? Tidak ada, bukan ada (penghentian),” jelas pria yang mana akrab disapa Tiko ketika ditemui usai Acara Dialog bertemakan Optimisme Planet Usaha pada Bermitra serta Menyongsong Pemerintahan Prabowo-Gibran, yang dimaksud dijalankan dalam Hutan Daerah Perkotaan Plataran, Senayan, Jakarta, Hari Sabtu (31/8/2024).
Menurut Tiko, isu mengenai Pertalite yang tersebut pada saat ini tak dijual lagi di tempat beberapa SPBU tidak bertujuan untuk menghentikan transaksi jual beli BBM yang mana miliki nilai Research Octane Number (RON) 90 tersebut.
Tiko menekankan bahwa hal yang mana ketika ini sedang dilaksanakan pemerintah yaitu menyokong jumlah keseluruhan pendaftar di area MyPertamina.
“Engga-engga, itu sebenernya tak ada penghentian , sebab kita sedang menyokong registrasi MyPertamina. Jadi supaya kita dorong sekarang adalah proses registrasi supaya rakyat pengguna BBM Pertalite, Solar, itu menggunakan MyPertamina. Sehingga nanti dapat mendapatkan alokasi subsidi yang tersebut sesuai denganjenis kendaraannya,” papar Tiko.
Diberitakan sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga meyakinkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite tersedia di tempat 7.516 SPBU atau sebanyak 97 persen dari total 7.751 SPBU Pertamina di area seluruh wilayah Indonesia.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengajukan permohonan warga tidak ada perlu khawatir akan ketersediaan Pertalite pada setiap wilayah.
“Pertalite masih tersedia dalam setiap wilayah, kalaupun ada yang digunakan tidak ada menjual, itu semata-mata sekitar 3% dari total SPBU di area seluruh Indonesia,” jelas Heppy di keterangan resminya, Hari Sabtu (31/8/2024).
Lebih lanjut, Heppy menjelaskan bahwa SPBU yang mengedarkan Pertalite diatur oleh BPH (Badan Pengatur Hilir) Migas dengan berbagai pertimbangan. SPBU yang bukan mengirimkan Pertalite mayoritas berada di dalam lokasi komersial, lokasi pemukiman menengah, tak dilewati jalur transportasi rakyat dan juga juga berlaku untuk SPBU baru.




