MUI: Larangan Pemanfaatan Hijab di tempat RS Medistra Sakiti Hati Umat Islam

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menanggapi terkait viralnya surat yang mana dilayangkan oleh DR.dr. Diani Kartini SpB, subsp.Onk (K), untuk manajemen Rumah Sakit Medistra Ibukota Selatan. Surat yang dimaksud berisi dugaan pertanyaan yang bersedia membuka hijabnya apabila diterima untuk bekerja di tempat Rumah Sakit tersebut.
Menurutnya jikalau benar demikian sungguh tak etis lalu menyakiti hati umat Islam. “Jika benar hal demikian sudah pernah terjadi maka tentu sekadar hal yang disebutkan sangat tak etis lalu sangat menyakiti hati umat Islam,”kata Anwar, Hari Senin (2/9/2024).
Serta juga sangat tidaklah sesuai semangat dan juga jiwanya dengan Pasal 29 ayat 1 lalu 2 UUD 1945 yang mana berbunyi : (1) Negara berdasar berhadapan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing serta untuk beribadat menurut agamanya serta kepercayaannya itu.
“Untuk itu agar jelas duduk masalahnya dan juga agar tidaklah terjadi hal-hal yang tidaklah kita inginkan maka MUI memohonkan terhadap pihak RS agar melakukan klarifikasi tentang hambatan tersebut,” katanya.
Kedua, terhadap pihak Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) agar turun dengan segera melakukan investigasi. “Karena jikalau benar hal demikian sudah terjadi maka berarti RS yang dimaksud telah lama melakukan pelanggaran HAM dan juga konstitusi dan juga telah terjadi merusak kerukunan hidup antar umat beragama di dalam negeri ini serta hal demikian tentu sekadar tak kita inginkan,”tuturnya.




