Pendaftaran CPNS Kementerian ESDM Diperpanjang, Ada 794 Formasi

JAKARTA – Panitia Pendaftaran Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 Kementerian Daya juga Informan Daya Mineral (ESDM) melanjutkan penerimaan hingga tanggal 10 September 2024 pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat dari sebelumnya tanggal 6 September 2024. Kementerian ESDM membuka 794 formasi CPNS baru untuk mengurus sektor sumber daya alam.
“Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan juga Narasumber Daya Mineral kemudian Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2024 tentang Organisasi juga Tata Kerja Kementerian Tenaga kemudian Informan Daya Mineral, tugas serta fungsi Kementerian ESDM adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di dalam bidang energi juga sumber daya mineral untuk membantu Presiden di menyelenggarakan pemerintahan negara,” kata Kepala Biro Narasumber Daya Individu Kementerian ESDM Muhammad Rizwi Jilanissaf Hisjam di keterangan resminya, diambil Mingguan (8/9/2024).
Melalui ketetapan tersebut, sambung Rizwi, maka mengurus juga mengurus sumber daya alam pertambangan mineral, batubara, minyak bumi, panas bumi, kelistrikkan hingga pengamatan aktivitas vulkanik gunung api di tempat seluruh Indonesia menjadi kewenangan kementerian ini. Adanya kewenangan yang digunakan besar tersebut, kata dia, tentu memerlukan sejumlah pegawai yang dimaksud profesional juga kompeten pada bidangnya.
“Total Pegawai Kementerian ESDM pada waktu ini sebanyak 5.304 pegawai juga untuk mengurus juga mengurus sektor ESDM yang mana besar ini, kami memerlukan tambahan CPNS sebanyak 794 orang lagi,” terangnya.
Kementerian ESDM merupakan Kementerian strategis dengan kewenangan yang tersebut besar, baik sebagai pengelola sumber daya alam maupun sebagai penyumbang penerimaan negara tidak pajak (PNBP) yang mana tercatat mencapai Rp300,3 triliun (tahun 2023) dengan penyumbang terbesarnya subsektor mineral serta batubara (58% atau sebesar Rp173,0 triliun dari total PNBP).
Kementerian ESDM pada waktu ini memiliki beberapa unit satuan kerja dengan masing-masing tanggung jawabnya. Satuan kerja yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Minyak dan juga Gas Bumi;
3. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
4. Direktorat Jenderal Mineral juga Batubara;
5. Direktorat Jenderal Daya Baru, Terbarukan, dan juga Konservasi Energi;
6. Inspektorat Jenderal;
7. Badan Geologi;
8. Badan Pengembangunan Sumber Daya Individu Daya serta Narasumber Daya Mineral;
9. Pusat Fakta dan juga Teknologi Informasi;
10. Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara;
11. Badan Pengatur Hilir Minyak dan juga Gas Bumi; dan
Sekretariat Dewan Daya Nasional.
“Kehadiran anak muda dengan ide-ide baru diharapkan mampu menjawab tantangan pada masa mendatang di mewujudkan pengelolaan sektor pertambangan menjadi lebih tinggi berarti untuk negeri,” tandas Rizwi.




