Putusan Etik Nurul Ghufron Dinilai Terlalu Ringan, Eks Penyidik KPK: Harusnya Pengunduran Diri

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus Nurul Ghufron melanggar etik. Wakil Ketua KPK itu cuma dijatuhi sanksi sedang.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai apa yang tersebut diputus Dewas terhadap Ghufron terlalu ringan. “Tidak akan menyebabkan efek jera bagi pimpinan lalu pegawai KPK lainnya untuk melakukan hal sejenis seperti yang tersebut diadakan NG,” ujar Yudi, Mingguan (8/9/2024).
“Harusnya Nurul Ghufron diberi sanksi berat untuk mengundurkan diri,” sambungnya.
Dengan terbuktinya pimpinan KPK yang digunakan melanggar etik ini semakin menyebabkan kepercayaan umum menurun.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sanksi sedang terhadap Ghufron sebagai teguran tertulis.
Teguran tercatat agar Ghufron tidak ada mengulangi perbuatannya lalu agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap kemudian perilaku dengan menaati sekaligus melaksanakan kode etik juga kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga dikenai pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang tersebut diterima setiap bulan pada KPK sebesar 20% selama enam bulan,” kata Tumpak.




