Legislator Soroti PP 28/2024 Soal Layanan Tembakau Minim Keterlibatan Publik

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI ramai-ramai mengemukakan ketidakpuasan mereka terkait proses penyusunan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang komoditas tembakau kemudian rokok elektrik . Pasalnya, Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) dianggap tidak ada menepati janjinya di melakukan konfirmasi terciptanya keterlibatan umum lalu legislatif secara menyeluruh di penyusunan aturan ini.
Dalam Rapat Kerja di dalam Komisi IX DPR RI, Kamis, 29 Agustus 2024 silam, para anggota majelis menyoroti komitmen Kemenkes untuk melibatkan DPR. Para legislator juga menyoroti proses penyusunan yang tersebut masih bermasalah, teristimewa pada transparansi prosedur lantaran pemerintah dianggap masih minim melibatkan rakyat pada rapat-rapat penyusunan serta tiada diberikan kesempatan untuk memberikan masukan melalui Pertemuan Group Discussion (FGD). Di ketika yang digunakan sama, tuntutan untuk transparansi serta keterlibatan umum semakin keras disuarakan oleh berbagai pihak.
Politisi dari berbagai partai menyalahkan kurangnya partisipasi DPR lalu penduduk pada proses perumusan yang dimaksud dilakukansepihak oleh Kemenkes. Anggota Komisi IX dari Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, menyoroti kurangnya transparansi terkait proses penyusunan serta penjelasan mengenai PP 28/2024 lalu peraturan turunannya. Irma juga menegaskan perlunya komitmen Kemenkes untuk melibatkan masyarakat dalamproses pembuatan peraturan.
“DPR berharap agar ke depan, pelibatan umum menjadi prioritas pada penyusunan peraturan pemerintah,” jelas Irma.
Lebih lanjut, Kemenkes berusaha mencapai aturan turunan dari PP yang disebutkan untuk rampung pada minggu kedua bulan September di bentuk Peraturan Menteri Kesejahteraan (Permenkes) dengan dalih mengejar target sebelum pergantian Menteri. Permenkes ini disinyalir memuat ketentuan kemasan polos (plain packaging) untuk barang tembakau dan juga rokok elektronik, dengan referensi dariFramework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang bukan diratifikasi oleh Indonesia. Lagi-lagi, Kemenkes diminta untuk melibatkan umum dan juga pihak terdampak.
Rasa kecewa juga disampaikan anggota Komisi IX DPR RI lain terkait penyusunan PP 28 tahun 2024. Kritik ini muncul sebab anggota komite merasa tiada ikut serta di proses penyusunan aturan ini, meskipun sebelumnya Kemenkes berjanji akan melibatkan DPR pada pembuatan PP yang tersebut mengatur tentang hasil tembakau dan juga rokok elektronik.
Politisi PKS, Kurniasih Mufidayati mengungkapkan, ketidakpuasan terhadap penyusunan aturan PP 28/2024. Iamenjelaskan bahwa meskipun ada komitmen untuk melibatkan DPR pada proses pembuatan PP, pada kenyataannya, DPR bukan diundang pada rapat-rapat terkait. Kurniasih menekankan bahwa keterlibatan publik, termasuk DPR sebagai delegasi rakyat, seharusnya diadakan melalui FGD.
“Jadi, mana yang digunakan disebutketerlibatan publik? Pada tahapan ini, justru kami sebagaiperwakilan umum tidak ada diajak bicara. Saya kita ini menjadicatatan dari penyusunan aturan,” serunya.
Sementara itu, kritik yang digunakan sejenis pun disampaikan oleh Politisi Partai Golkar, Darul Siska. Ia menambahkan bahwa Kemenkes bukan memenuhi janjinya untuk melibatkan DPR pada penyusunan PP 28/2024. Padahal, pada waktu Undang-Undang Bidang Kesehatan disusun, Kemenkes telah lama berjanji untuk melibatkan DPR di proses penyusunan PP. Namun, PP tanpa peringatan dikeluarkan tanpa melibatkan DPR dan juga menyebabkan sejumlah keluhan dari masyarakat.
Terakhir, Edy Wuryanto dari Fraksi PDIP Komisi IX DPR RI pun mewanti-wanti, apabila kesulitan ini tidak ada diselesaikan sebelum akhir masa sidang, maka akan ada dampak besar terhadap utang kebijakan yang digunakan ditinggalkan Menkes Budi Gunadi Sadikin terhadap pemerintahan baru nantinya.




