Baleg DPR serta otoritas Setuju RUU Kementerian Negara Dibawa ke Rapat Paripurna

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR bersatu pemerintah menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibawa ke tingkat selanjutnya yakni pada rapat paripurna terdekat.
Keputusan yang disebutkan diketok pada Rapat Pleno pengambilan kebijakan tingkat I RUU Kementerian Negara yang digunakan dijalankan di area Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Ibukota pada Awal Minggu (9/9/2024).
Dalam rapat tersebut, Seluruh fraksi di pandangan mini fraksinya menyatakan setuju agar RUU Kementerian Negara disahkan menjadi UU.
Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto pun mengatur dengan segera pengambilan tindakan tingkat I terkait RUU Kementerian Negara tersebut.
“Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan saksi dan juga dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami mengajukan permohonan persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Kementerian Negara dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Wihadi.
“Setuju,” jawab partisipan baleg DPR.
Setelah itu, Wihadi mengetok palu menandakan pengesahan RUU Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU.



