Baleg DPR Hari Ini adalah Gelar Rapat Panja Bahas DIM RUU Wantimpres

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadwalkan Rapat Panitia (Panja) RUU Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ). Kesepakatan itu diambil setelahnya DPR mendapat DIM RUU Wantimpres dari Pemerintah.
“(Rapat panja RUU) Wantimpres besok (Hari ini),” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi ketika ditemui pada Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Awal Minggu (9/9/2024).
Sementara itu, Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto mengatakan, pihaknya telah dilakukan menerima 52 DIM RUU Wantimpres dari Pemerintah. Dari total itu, sebanyak 27 DIM tetap, 8 DIM inovasi substansi, 3 DIM penambahan subtansi atau substansi baru, lalu 14 DIM dihapus.
“Dan berkenaan jadwal rapat pembahasan RUU Wantimpres dan juga meninjau rekapitulasi dim yang tersebut disampaikan, Baleg mengharapkan pembahasan kedua RUU yang disebutkan dapat diselesaikan pada waktu yang digunakan tak terlalu lama,” tutur Wihadi.
Sekedar informasi, DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan diambil pada Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 pada Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Rapat ini dipimpin dengan segera Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
Perubahan terletak pada nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Perubahan kedua RUU itu, menyangkut jumlah agregat keanggotaan. Rencananya, jumlah total anggota DPA menjadi tak terbatas juga menyesuaikan keperluan Presiden. Perubahan ketiga, akan mengatur aturan menjadi anggota DPA.


