Dinilai Bakal Jadi Benalu, SP PLN Tolak Kebijakan Power Wheeling

JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PLN menolak wacana power wheeling, sebuah konsep yang dimaksud dinilai telah lama lama dikenal pada struktur liberalisasi lingkungan ekonomi ketenagalistrikan. Model yang tersebut menciptakan mekanisme Multi Buyer Multi Seller (MBMS) ini memungkinkan pihak swasta serta negara untuk mengedarkan energi listrik pada pangsa terbuka atau segera ke konsumen akhir.
Power Wheeling terdiri dari dua jenis transaksi, yakni Wholesale Wheeling lalu Retail Wheeling. Wholesale Wheeling terjadi ketika pembangkit listrik (baik milik swasta maupun negara) berjualan energi listrik pada jumlah agregat besar ke perusahaan listrik atau konsumen dalam luar wilayah usahanya. Sementara, Retail Wheeling memungkinkan pembangkit listrik berjualan energi listrik dengan segera ke konsumen akhir di dalam luar wilayah operasinya.
Ketua Umum DPP SP PLN M Abrar Ali mengatakan, kedua model ini menggunakan jaringan transmisi kemudian distribusi sebagai “jalan tol” dengan skema open access, di dalam mana semua pembangkit listrik dapat menggunakannya dengan membayar “toll fee.”
Namun, penerapan Power Wheeling dinilai dapat mengakibatkan dampak negatif signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi. Abrar memaparkan analisis dampak Power Wheeling sebagai berikut:
Dari sisi keuangan, skema Power Wheeling dinilali akan menyebabkan penurunan permintaan organik kemudian non-organik: Menurut hitungannya, Power Wheeling dapat menggerus permintaan listrik organik hingga 30% lalu permintaan non-organik dari pelanggan Customer Tegangan Tinggi (KTT) hingga 50%. “Hal ini akan berujung pada lonjakan beban APBN oleh sebab itu biaya yang tersebut harus ditanggung negara,” kata beliau melalui keterangan pers, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Setiap 1 GW pembangkit listrik yang dimaksud masuk melalui skema Power Wheeling, kata Abrar, diperkirakan akan menambah beban biaya hingga Rp3,44 triliun (biaya ToP + Backup cost), yang digunakan akan semakin memberatkan keuangan negara. Pengaruh akumulatif hingga 2030 diperkirakan akan meningkatkan beban Take or Pay (ToP) dari Rp317 triliun menjadi Rp429 triliun, atau terjadi kenaikan sebesar Rp112 triliun.
Dari sisi hukum, lanjut Abrar, Power Wheeling kontradiktif dengan UU No. 20 Tahun 2022. “Power Wheeling merupakan implementasi dari skema MBMS yang tersebut melibatkan unbundling. Namun, hal ini bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2022 yang telah dilakukan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004,” tegasnya.
Kemudian skema ini juga dinilai mereduksi peran negara oleh sebab itu akan menciptakan kompetisi di tempat pangsa penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Hal ini berpotensi mengempiskan peran negara pada menjaga kepentingan umum dalam sektor ketenagalistrikan.
Di menilai skema ini juga berpotensi mengakibatkan perselisihan terkait harga, losses, frekuensi, juga ukuran yang tersebut dapat berdampak pada terhentinya pasokan listrik (blackout) lalu merugikan warga luas.




