KPK Batal Panggil Kaesang lantaran Bukan Pejabat Negara, Mahfud MD Ingatkan Soal Rafael Alun

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Area Hukum, Politik, lalu Security (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak sanggup dipaksa untuk memanggil putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi pemakaian jet pribadi. Pemanggilan Kaesang tergantung itikad KPK.
“Jadi, sekali lagi, tentu kita tak mampu memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung i’tikad KPK saja,” kata Mahfud MD melalui Instagramnya, @mohmahfudmd sebagaimana dilihat, Hari Sabtu (7/9/2024).
Jika alasan KPK tak memanggil Kaesang Pangarepkarena tidak pejabat negara, maka menurut Mahfud MD perlu ada koreksi pada persoalan tersebut.
“Pertama, itu ahistorik. Banyak koruptor yg terlacak stih anak atau isterinya yg ben pejabat diperiksa,” tuturnya.
Mahfud MD mencontohkan, RA alias Rafael Alun seseorang pejabat Eselon III Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada waktu ini mendekam pada penjara. Dia ketahuan korupsi pasca anaknya, Mario Dandy yang tersebut hedon dan juga flexing ditangkap, Mario dengan menyebabkan mobil mewah menganiaya seseorang.
“KPK melacak kaitan harta serta jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, lalu RA dipenjarakan,” katanya.
Mahfud menambahkan, jikalau alasan tak dipanggilnya Kaesang sebab ia tidak pejabat, maka ke depan setiap pejabat yang digunakan mendapatkan gratifikasi mampu melalui anak atau keluarganya.
“Kedua, kalau alasan hanya sekali krn bkn pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa saja diproses maka nanti mampu setiap pejabat memohon pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya. Ini adalah telah dinyatakan oleh pimpinan KPK via Alex Marwata dan juga Pimpinan PuKat UGM,” kata Mahfud.




