Kronologi Penangkapan Bos Texmaco, Buron Satgas BLBI yang Berakhir di tempat Entikong

JAKARTA – Satgas BLBI mengapresiasi aparat imigrasi yang tersebut sudah melakukan pencegahan berhadapan dengan upaya Marimutu Sinivasan untuk meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, pada Mingguan (8/9/2024) lalu.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, berdasarkan KMK Nomor 107/KN.6/2024 tanggal 3 Juni 2024, pencegahan Marimutu ke luar negeri efektif diberlakukan. Pencegahan ini merupakan salah satu upaya pembatasan keperdataan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
“Marimutu Sinivasan merupakan salah satu dari 22 obligor/debitur BLBI yang digunakan ditangani oleh Satgas BLBI. Saat ini Marimutu tercatat sebagai debitur terkait utang Grup Texmaco, dengan outstanding sebesar USD3,91 miliar lalu Rp31,69 triliun (belum termasuk BIAD 10%), serta sebagai obligor dengan nilai utang sebesar Rp790,557 miliar (belum termasuk BIAD 10%),” ungkap Rionald pada keterangan resmi, Hari Senin (9/9/2024) malam.
Baca Juga: Satgas BLBI Diminta Kembalikan Uang Negara dari Obligor Nakal
Selama periode penanganan oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021 sampai dengan ketika ini, Marimutu bukan menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran menghadapi utangnya. Tercatat belaka satu kali pembayaran sebesar Rp1 miliar dijalankan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk., anak perusahaan Grup Texmaco.
Oleh akibat itu, Satgas BLBI melakukan upaya-upaya pengembalian hak tagih Negara di bentuk penyitaan aset yang tersebut dimiliki Marimutu, dengan estimasi nilai aset sebesar lebih tinggi dari Rp6,044 triliun.
“Untuk tahapan berikutnya, Satgas BLBI akan terus melakukan penyitaan lalu perdagangan berhadapan dengan aset Marimutu yang tersebut tersebar di area seluruh Indonesia, demi memulihkan hak Negara dari perkara BLBI,” kata Rionald.
Baca Juga: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Diminta Serius Tangani Kasus BLBI
Selain penyitaan, upaya lain yang telah terjadi diadakan Satgas di tempat antaranya melakukan pemasaran lelang melawan jaminan/harta kekayaan lain Marimutu/Grup Texmaco lalu memproses pembayaran konsinyasi/kompensasi/budel pailit terkait aset-aset Marimutu, dengan rincian sebagai berikut:
1. transaksi jual beli sisa material bongkaran eks pabrik PT Wastra Indah pada Perkotaan Batu dengan pokok lelang sebesar Rp1.267.499.999,70;
2. jualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Perkasa Heavyndo Engineering di area Kota Subang dengan pokok lelang sebesar Rp361.724.999,90;




