Pakar Tegaskan Belum Ada Bukti Ilmiah BPA pada Air Galon Kemasan Polikarbonat Pengaruhi Metabolisme Tubuh

JAKARTA – Badan Pengawas Penyelesaian lalu Makanan (BPOM) pada April lalu telah terjadi menerbitkan peraturan terbaru, yakni Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024 tentang label pangan olahan. Peraturan ini menambahkan dua pasal dari aturan BPOM terdahulu No. 31 Tahun 2018, khusus untuk air minum pada kemasan (AMDK).
Salah satunya mengenai kewajiban pencantuman label pada air minum pada kemasan berbahan plastik polikarbonat bertuliskan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melegakan BPA pada air minum pada kemasan’. Sosialisasi serta edukasi tambahan lanjut sangat diperlukan untuk menghindari kemungkinan polemik yang tersebut mungkin saja muncul oleh sebab itu kesalahpahaman dan juga persepsi yang tersebut simpang siur terhadap pasal tambahan ini.
Guru Besar Pengetahuan Rekayasa Proses Pengemasan Pangan IPB Prof. Dr. Nugraha Edhi Suyatma, S.T.P., DEA pada forum Diskusi Pakar Bersama Jurnalis Kesehatan: Wadah NGOBRAS dalam Jakarta, Selasa (10/9/2024), menyampaikan, yang terpenting adalah warga perlu memahami dengan benar kondisi apa yang tersebut bisa jadi menciptakan BPA luruh dari kemasan juga masuk ke air minum.
“Biasanya, migrasi atau luruhnya BPA dari kemasan ke air minum di area di galon cuma terjadi pada kondisi tertentu. Misalnya, apabila dipanaskan di suhu lebih banyak dari 250 derajat celcius,” katanya.
Nugraha menambahkan, pada proses produksi AMDK tiada ada proses pemanasan yang tersebut terjadi. Hanya, mungkin saja terpapar matahari pada proses distribusi, itu pun dengan suhu dalam bawah 50 derajat celcius. Oleh dikarenakan itu, risiko migrasi BPA ke air minum dari kemasannya akan sangat kecil.
“Masyarakat bukan perlu khawatir dengan risiko paparan BPA pada kemasan galon berbahan polikarbonat. Apabila telah mendapat izin edar BPOM, maka itu menjadi jaminan bahwa produk-produk yang disebutkan aman dikonsumsi,” ujarnya.
Mendukung pernyataan Nugraha, Tim Studi Polimer yang mana dimotori oleh para peneliti lalu ahli polimer dari Institut Teknologi Bandung (ITB) telah dilakukan merilis hasil penelitian independen uji keamanan serta kualitas air minum pada kemasan galon berbahan polikarbonat dari berbagai merek ternama di tempat Provinsi Jawa Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua sampel air minum pada kemasan galon yang digunakan diuji terbukti tak mengandung BPA juga sudah pernah sesuai dengan standar juga regulasi yang tersebut ditetapkan oleh pemerintah, juga standar internasional sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Tidak hanya saja di area Indonesia, merek-merek air minum pada negara lain seperti Arab Saudi, Qatar, Oman, Amerika Serikat, hingga Negeri Sakura masih menggunakan kemasan berbahan polikarbonat. Bahkan lembaga US Environmental Protection Agency (EPA), badan independen pemerintah Amerika Serikat yang bertugas untuk urusan pengamanan lingkungan, menetapkan referensi batas aman paparan BPA bagi manusia adalah 50 mikrogram/kg per berat badan per hari.
Air minum di kemasan berbahan plastik polikarbonat banyak dituduh mengandung luruhan BPA lalu menjadi pemicu berbagai penyakit seperti gangguan hormon, autisme pada anak, kemandulan, hingga kanker. Namun, tuduhan ini dibantah oleh beberapa jumlah pakar kemampuan fisik yang mana menyatakan bahwa hingga pada waktu ini belum ada penelitian ilmiah yang mana membuktikan BPA ataupun air minum di kemasan yang tersebut terbuat dari materi plastik polikarbonat dapat menyebabkan gangguan kondisi tubuh bagi manusia.
“Kita perlu berpedoman pada dasar bukti ilmiah penelitian terhadap paparan BPA terhadap manusia. Hingga pada waktu ini, BPA belum terbukti secara ilmiah mampu mengakibatkan risiko penyakit. Penelitian paparan BPA yang ketika ini menjadi isu di area sedang rakyat masih sebatas penelitian pada hewan percobaan, tidak manusia. Tentu penelitian pada hewan percobaan yang disebutkan berbeda dengan jumlah keseluruhan paparan BPA yang tersebut bukan sengaja kita konsumsi sehari-hari,” terang Dr. dr. Laurentius Aswin Pramono, M.Epid, SpPD-KEMD, Dokter Spesialis Penyakit Dalam dengan subspesialis Endokrinologi, Metabolisme, lalu Diabetes.




