Patenkan 4 Penelitian, Rektor SGU: Inovasi untuk Publik Indonesia

JAKARTA – Empat penelitian berhasil dipatenkan oleh Swiss German University (SGU). Langkah ini merupakan bukti kemudian komitmen merek untuk penduduk Indonesia.
Hak paten itu diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum serta HAM (Kemenkumham) beberapa waktu lalu.
Rektor SGU, Samuel P. Kusumocahyo menyatakan pencapaian ini mencerminkan dedikasi lalu kreativitas luar biasa dari regu penelitinya.
“Hak paten ini tidak belaka menghargai upaya kami pada menghasilkan kembali teknologi inovatif tetapi juga menegaskan komitmen kami untuk memberikan sumbangan yang dimaksud berarti bagi publik serta industri. Kami berharap perubahan ini akan membuka potensi baru lalu memberikan kegunaan luas di bidang ekonomi, kesehatan, juga pendidikan,” kata Rektor, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Samuel menjelaskan bila proses hak paten memakan waktu sekitar dua tahun, termasuk pemeriksaan lalu publikasi yang dimaksud memerlukan waktu hingga 18 bulan. Selama proses tersebut, para peneliti dibantu oleh DJKI Provinsi Banten yang tersebut menyediakan forum pendampingan untuk mempercepat proses pemeriksaan.
Termasuk masalah revisi dari pemeriksa dapat diselesaikan di waktu hanya sekali satu bulan, mempercepat langkah menuju komersialisasi lalu penerapan teknologi ini. “Penting untuk dicatat bahwa penelitian di area tingkat universitas adalah hasil dari upaya jangka panjang yang tersebut memerlukan dedikasi bertahun-tahun,” tambahnya.
Dia mengharapkan pembaharuan yang dimaksud dihasilkan bukan semata-mata berkontribusi pada ilmu pengetahuan tetapi juga miliki dampak luas pada ekonomi, kesehatan, dan juga pendidikan.
Dengan semakin berbagai penelitian inovatif yang mendapatkan pengakuan juga pemeliharaan hak paten, diharapkan tercipta lebih besar berbagai solusi praktis yang dapat diakses oleh warga luas lalu memberikan dampak positif bagi keberadaan sehari-hari.




