Agnez Mo Digugat terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

JAKARTA – Agnez Mo digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat oleh pencipta lagu Arie Sapta Hermawan alias Ari Bias terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Hal ini dibenarkan kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang.
“Betul sekali ( Agnez Mo digugat Ari Bias) tentang dugaan pelanggaran hak cipta,” kata Minola Sebayang terhadap Sindonews melalui instruksi singkat, Kamis (12/9/2024).
Minola menyatakan apabila sidang perdana perkara ini akan dijalankan pada Kamis (19/92024), pekan depan.
“Iya sidang dijalankan Kamis depan,” ucap Minola.
Lebih lanjut, Minola menduga jikalau Agnez Mo selaku tergugat sudah ada mengetahui adanya perkara ini. Hanya saja, Agnez hingga sekarang belum memberikan pernyataan resmi terkait persoalan hukum tersebut.
“Harusnya (Agnez) sudah ada tahu (soal gugatan ini,” ucap dia.
Dilansir dari Sistem Pengetahuan Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo teregister pada nomer perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst per tanggal 11 September 2024.




