KPK: Penghasilan Nurul Ghufron Dipotong 20% Diambil dari Gaji Pokok-Tunjangan Jabatan

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjatuhkan sanksi sedang terkait pelanggaran etik yang dilaksanakan Nurul Ghufron. Selain teguran tertulis, penghasilan Ghufron juga akan dipotong sebesar 20% selama enam bulan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, potongan yang disebutkan tidak belaka menyasar pendapatan pokok tapi juga tunjangan jabatan Ghufron sebagai Wakil Ketua KPK.
“Penghasilan itu banyak, jadi bukanlah semata-mata gaji. Di di tempat ini ada penghasilan, penghasilan banyak, penghasilan pokok, tunjangan jabatan, ini semua namanya penghasilan,” kata Tumpak pada Kantor Dewas KPK, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Terkait berapa total yang dimaksud dipotong, Tumpak mengaku tidaklah mengetahui. Menurutnya, hal yang disebutkan harus ditanyakan ke Sekjen KPK. “Sekjen yang tersebut mengetahui itu, berapa penghasilan orang pimpinan KPK di tempat KPK. Hal ini penghasilan resmi ya, tidak yang mana tidak ada resmi. Berapa? Aku bukan tahu jumlahnya, dipotong 20% nanti Sekjen yang mana memotong,” ucapnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik. Dewas pun menjatuhkan Ghufron sanksi sedang.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sanksi sedang untuk Ghufron ini merupakan teguran tertulis. “Menjatuhkan sanksi sedang untuk terperiksa berbentuk teguran tertulis,” kata Tumpak ketika membacakan surat putusan Nurul Ghufron.
Tumpak menyebutkan, teguran tercatat yang dimaksud agar Ghufron tidak ada mengulangi perbuatannya serta terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap juga perilaku dengan menaati juga melaksanakan kode etik juga kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga akan dikenai pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di tempat KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.



